Fraksi Golkar DPRD Respon Cepat Jebolnya Tanggul di Negeri Besar Way Kanan

Fraksi Golkar Provinsi Lampung saat membahas embung jebol di Negeri Besar Way Kanan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Jebolnya embung/Penampung Air di SP6 Kampung Pagar Iman Dusun 04 Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan pekan lalu menjadi bahasan menarik Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/2/2021).

Perhatian itu berawal saat Ketua Fraksi Golkar DPRD Provnsi Lampung Supriyadi Hamzah yang ketka itu memimpin rapat menanyakan anggotanya yang ditempatkan di Komisi IV. Politisi yang lebih sering disapa “Bang Sup” itu menyatakan adanya bencana jebolnya embung di Kabupaten Way Kanan dalam sepekan ini menjadi ramai diperbincangkan lewat media social, dan grup whatsup. “Nilai proyeknya cukup fantastis, Rp.643.120.000. Dan kabarnya, baru sebulan diresmikan sudah jebol,” kata Supriyadi Hamzah.

Hadir dalam rapat koordinasi Fraski Golkar tersebut, Supriyadi Hamzah (ketua), Made Bagiase (Wakil Ketua), Darlian Pone (Sekertaris), Ismet Roni, Azwar Yacub, Gede Jelantik, Ferdi Azis, dan Ali Imron.

Sampai saat ini kerusakan embung penampung air di SP6 Kampung Pagariman, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan itu belum ada tindakan perbaikan oleh pihak ketiga dan terkesan dibiarkan begitu saja.

Oleh karenya, Supriyadi Hamzah lalu meminta anggota komisi IV untuk melakukan upaya preventif, menjelaskan supaya kabar beritanya menjadi bias kemana-mana.

Tanggungjawab Rekanan
Anggota Komisi IV DPRD Drs. Azwar Yacub yang hadir dalam rapat itu menjelaskan, bahwa dirinya sudah merespon, dan mengumpulkan data lapangan soal tanggul jebol tersebut. Azwar Yacub yang juga mantan Ketua DPRD Bandarlampung itu menyebut, proyek embung (penampung air)  di kecamatan Negeri Besar masih tanggungjawab rekanan. Sehingga, jika ternyata jebol, semua itu harus ada perbaikan. “Kami, di Komisi IV sudah koordinasi dengan pihak terkait karena proyek itu statusnya masih tanggungjawab rekanan, kita minta kontraktornya tanggung-jawab,” kata Azwar Yacub, dalam rapat tersebut.

Terkait jebolnya embung ini, Komisi IV DPRD dalam waktu dekat akan memanggil pihak terakit, termasuk Kepala Dinas PSDA (Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam) sebagai penanggungjawab.

Kondisi embung di Negeri Besar yang jebol.

Pembangunan embung atau bangunan penampung air terebut berada di wilayah SP6,  Kampung Pagariman, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Nilai proyeknya, Rp.643.120.000, tahun anggaran 2020  oleh Dinas PSDA, sementara pelaksanaya adalah CV Kharisma Mandiri,

Bendungan tersebut jebol. Dinding penahan airnya rusak parah, berantakan diterjang air akibat hujan deras akhir Desember 2020 lalu.

Proyek tersebut baru menandatangi kontrak pada tanggal 6-18 November 2020 lalu. Jika terhitung penandatangan kontrak pada 6 November 2020, dengan masa pengerjaan 45 hari, artinya proyek tersebut wajib terealisasi pada tanggal 21 Desember 2020 atau kisaran akhir desember 2020. Namun miris, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp. 643.120.000.00 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan oleh CV. Kharisma Mandiri beralamat Jl. Hi. Agus Salim No.96 Kelapa Tiga-Tanjungkarang Pusat Bandarlampung tersebut diduga tak mematuhi spesifikasi pengerjaan, sehingga menyebabkan jebolnya dinding penahan air. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.