GASPOOL Lampung Apresiasi Penerapan Tarif Baru Ojek Online

Bandarlampung, Warta9.com – GASPOOL Lampung sangat mengapresiasi positif atas penerapan tarif ojek online yang sesuai dengan amanat PM.12/2019 dan juga KP.348/2019. Karena sebagai sebuah organisasi perjuangan ojek online yang selama ini selalu fokus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mitra ojek online. GASPOOL Lampung memang sangat mengharapkan bahwa tarif Ojek Online disama ratakan dan diatur oleh pemerintah agar tidak terjadi perang tarif antar sesama aplikator yang akan berimbas pada tarif yang tidak realistis dan merugikan mitra ojek online.

Perjuangan GASPOOL Lampung untuk menuntut payung hukum dan tarif ini sudah dimulai sejak bergabung ke dalam GARDA (Gabungan Aksi Roda Dua) dalam aksi GARDA 234 tanggal 23 April 2018. Saat itu ratusan anggota GASPOOL Lampung konvoi dari Lampung ke Jakarta menggunakan sepeda motor untuk menuntut agar mitra ojek online diakui keberadaannya oleh pemerintah dan juga menuntut pemerintah memberikan aturan tentang tarif agar aplikator tidak semau sendiri menerapkan tarif.

“Saat itu ratusan anggota GASPOOL Lampung menginap di MAKO TEKAB INDONESIA dan langsung ikut aksi menuju gedung DPR/MPR. Saya sendiri yang memimpin rombongan dan mendapat kesempatan untuk orasi di atas mobil komando. Juga saat mediasi dengan Komisi V DPR RI, saya ikut dalam rombongan sebagai utusan perwakilan dari Sumatera,” ujar Miftahul Huda, Ketua Umum GASPOOL Lampung.

Setelah aksi GARDA 234 tersebut, kiprah GASPOOL Lampung untuk memperjuangkan nasib Mitra Ojek Online tidak berhenti. Akhirnya saat pembentukan Tim 10 yang akan menjadi wakil dari organisasi ojek online untuk membantu Kementrian Lerhubungan Republik Indonesia menyusun sebuah regulasi, perwakilan GASPOOL Lampung terpilih masuk dalam anggota Tim 10 dari unsur perwakilan daerah.

“Saya kebetulan saat penyusunan komposisi Tim 10, hadir memenuhi undangan dari Kementrian Perhubungan bersama ratusan ormas dan komunitas Ojek Online seluruh Indonesia. Dan akhirnya setelah melalui serangkaian proses pemilihan, saya masuk dalam anggota Tim 10 mewakili unsur perwakilan daerah. Tim 10 inilah yang kemudian merumuskan PM.12/2019 sebagai payung hukum ojek online dan juga turunannya KP.348/2019 yang menjadi dasar penetapan tarif oleh pemerintah,” ujar Miftahul Huda.

Harapan Miftah, agar semua aplikator baik Gojek, GRAB, GLAD, TEKNOJEK, atau aplikator manapun yang beroperasi di Wilayah NKRI wajib mengikuti aturan Pemerintah. Dengan tarif yang sama seperti ini nanti yang akan diadu adalah pelayanan. Perang layanan ini tentu akan membawa kebaikan untuk konsumen dan mitra ojek online juga tetap bisa tersenyum dan tidak lagi jadi korban perang tarif. Silahkan para aplikator bersaing menciptakan promo maupun tawaran layanan untuk konsumen tanpa harus terjadi lagi perang harga yang merugikan mitra ojek online.

“Mari kita semua amati, cermati dan kawal pelaksanaan PM.12/2019 dan KP.348/2019 mulai dari Pusat hingga daerah. Aplikator yang bandel harus diberi sangsi teguran hingga penutupan operasional demi terciptanya kepatuhan hukum terhadap pemerintah,” katanya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.