Golkar Provinsi dan Golkar Bandarlampung Serahkan LPSDK Caleg

Bandarlampung, Warta9.com – Hari ini, Rabu 2 Januari 2019, batas akhir para Calon Legislatif (Caleg) menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Terkait tahapan Pileg tersebut, DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan DPD II Partai Golkar Kota Bandarlampung, Rabu (2/1/2019) dan beberapa DPD Golkar kabupaten telah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Caleg DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan Caleg Golkar Kota Bandarlampung.

Dari DPD Golkar Provinsi disampaikan oleh Sekretaris Bappilu Bambang Purwanto dan staf Sekretariat DPD Golkar Indra.

LPSDK Caleg Golkar Provinsi Lampung telah diterima oleh staf KPU Provinsi Lampung disaksikan oleh Staf Bawaslu Provinsi Lampung, di Ruang Rapat KPU Provinsi Lampung.

Sementara itu, LPSDK Caleg DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Golkar Bandarlampung diserahkan oleh Bendahara Golkar Kota I Gede Eka Pradinata dan LO Mashudi. Penyerahan berkas LPSDK Caleg dari Golkar Bandarlampung diterima oleh staf KPU Kota Bandarlampung.

LPSDK nantinya akan disampaikan ke kantor akuntan publik. Itu bertujuan untuk menilai tingkat kewajaran atas LPSDK tersebut.

LPSDK ini wajib dilakukan oleh caleg berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, bahwa Penyampaian LPSDK dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019. Kemudian Pengumuman Penerimaan LPSDK dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2019. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.