Gubernur Arinal Djunaidi Raih Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Lampung

 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memaparkan karya ilmiahnya dalam pengukuhan gelar doktor kehormatan di GSG Unila. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi meraih gelar Honoris Causa (HC)/ Doktor Kehormatan dari Universitas Lampung (Unila).

Pemberian penghormatan Gelar Doktor dilakukan pada Sidang Promosi Honoris Causa, yang dipimpin langsung oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IPM, ASEAN, Ing, di GSG Unila, Kamis (26/10/2023).

Pemberian Gelar Doktor Kehormatan dari Unila ini karena Arinal Djunaidi, orang nomor satu di Provinsi Lampung itu dinilai berinovasi dalam menciptakan program Kartu Petani Berjaya (KPB).

Menurut Rektor Unila Prof Lusmeilia, Arinal Djunaidi diberikan gelar Doktor Honoris Causa karena karyanya yang luar biasa yaitu menemukan, menciptakan dan mewujudkan pembangunan Lampung dengan program Kartu Petani Berjaya (KPB).

Sebelum penganugerahan gelar doktor kehormatan, Arinal Djunaidi menyampaikan pidato ilmiahnya terkait karyanya di depan Rektor, pejabat Unila dan seribuan undangan dari berbagai kalangan.

Dijelaskan Rektor, pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Arinal Djunaidi ini tidak sembarangan. Karena pemberian gelar doktor kehormatan dari perguruan tinggi kepada seseorang atau tokoh harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Atas permohonan gelar doktor kehormatan yang diberikan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Unila sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendikbud Ristek.

Masih menurut Rektor, dalam pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah melalui beberapa proses tahapan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Proses tahapan itu diawali dengan membentuk tim penilai yang dipimpin oleh Rektor Universitas Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap karya yang diajukan atau diusulkan oleh calon penerima gelar Doktor Honoris Causa.

Setelah karya tersebut dinilai dan dievaluasi, kemudian diajukan ke Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila. Senat FEB selanjutnya melakukan penilaian dan evaluasi kembali terkait kelayakan karya calon penerima.

Selain itu, Rektor juga melakukan rapat senat Unila. Dari hasil rapat senat tersebut, kemudian diajukan dan diusulkan ke Kemenristek untuk mendapatkan persetujuan. (W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.