Gubernur Arinal Djunaidi Serahkan LKPD Provinsi Lampung TA 2021 Kepada BPK RI

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan LKPD kepada Andri Yogama BPK RI Perwakilan Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com — Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi didampingi Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, ST, MM, dan Inspektorat Provinsi Lampung serta Tim Penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 ke BPK RI Perwakilan Lampung.

Penyerahan LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Lampung, Andri Yogama, di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Kamis (17/3/2022).

LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 telah mampu diselesaikan tepat waktu dan diserahkan sesuai amanat PP 12 Tahun 2019, yaitu paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir.

Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sudah mendapat 7 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berturut-turut.

Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya dan berharap agar opini WTP tersebut dapat terus diraih dan dipertahankan tidak hanya untuk LKPD TA 2021, namun juga pada tahun-tahun yang akan datang.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Lampung, Andri Yogama, sangat mengapresiasi komitmen Gubernur Lampung dalam melaksanakan LKPD. Ini ditunjukkan dengan WTP yang diterima Provinsi Lampung tujuh kali berturut-turut. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.