Gubernur Lampung Keluarkan SE Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Ajaran 2021-2022

Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 045.2/2462/V.01/2021′ tentang Penyelengaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung tahun ajaran 2021-2022.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi tertanggal 2 Juli 2021.

Isi surat edaran Gubernur Lampung menyebutkan, dalam rangka pelasanaan pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pada tahun ajaran 2021/2022 yang akan dimulai pada 12 Juli 2021, maka Gubernur meminta kepada Bupati/Walikota, Kakanwil Kemenag Lampung dan Kadis Dikbud Lampung memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;

1. Satuan pendidikan yang berada di wilayah kabupaten/kota selain pada zona merah, serta telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara lengkap bagi pendidik dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek, dengan tetap memoertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat sebagai prioritas utama.

2. Terhadap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota pada zona merah, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

3. Satuan pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, sebagaimana tercantum dalam keputusan bersama Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

4. Pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau kantor kementerian kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau Kepala Satuan Pendidikan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di satuan pendidikan.

5. Satgas Penanganan Covid-19 di satuan pendidikan wajib berkoordinasi secara aktif dengan Satgas Covid-19 di Kecamatan, Kabupaten/Kota setempat untuk mengetahui perkembangan penyebaran Covid-19.

6. Satuan Pendidikan wajib memfasilitasi layanan pendidikan secara daring (online) maupun luring (tatap muka), sesuai dengan pilihan orang tua/wali peserta didik.

7. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/3697/V.01/2020 tanggal 30 November 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran Gubernur Lampung ini dikeluarkan atas dasar Keputusan Bersama Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 03/KB/2021, Nomor : 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor : 440-717 tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kemudian bersarkan instruksi Mendagri nomor : 14 tahun 2021. Siaran Pers Menko Perekonomian RI Nomor : HM. 4.6/158/SET.M.EKON.03/06/2021 tanggal 21 Juni 2021. Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 046.2/87/VI/POSKO/2021 tertanggal 25 Juni 2021. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.