Hakim Jatuhi Hukuman Mati Dua Bandar 52 Kg Sabu, Jaksa Banding

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Lingga menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa bandar narkoba, Anwar (38) dan Baihaqi (37) atas perkara peredaran 52 kilogram narkotika jenis sabu.

“Terdakwa terbukti bersalah. Oleh karena itu diajatuhi hukuman mati,” kata Majelis Hakim Lingga, saat membacakan putusan terhadap dua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis (17/11/2022).

Dia melanjutkan dua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa sempat melarikan diri, barang bukti terlalu banyak, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deswita apriani mengatakan sangat keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.

Keberatan yang ia ungkap kan lantaran tempat penangkapan terhadap dua terdakwa bukan terjadi di Lampung melainkan di perairan Sumatera Utara (Sumut).

“Lokasi nya tidak di Lampung, jadi seharusnya tidak jalani sidang di Lampung. Itu salah satu keberatan kami atas putusan yang dijatuhi oleh hakim,” kata dia.

Lanjut dia, atas tuntutan kedua terdakwa yang telah dibacakan oleh majelis hakim pihaknya mengajukan banding. Sedangkan jaksa mengajukan pikir-pikir. “Kita banding,” kata dia lagi.

Sebelumnya, dua terdakwa peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy.

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebeluknya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 14 Februari 2022 lalu. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung. Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh cina. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandarlampung. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.