Hakim Memvonis Bebas Empat Terdakwa Produksi Pupuk UMKM

Empat terdakwa produksi pupuk divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.comEmpat terdakwa perkara pupuk ilegal bernafas lega. Majelis Hakim memvonis bebas kepada semua terdakwa karena terbukti tidak bersalah menjalankan pupuk ilegal tapi membuat pupuk produk UMKM.

Empat terdakwa yakni, Ketut Gatre (46), Komisaris Utama Perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan (54), selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro (41) sebagai Direktur GAJ dan Hendri Ardiansyah (34) sebagai Direktur PT GAJ, divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (18/10/2022).

Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 UU No.22/2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait peredaran pupuk ilegal divonis bebas.

“Mengadili, membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan Penuntut Umum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Syamsul Arief, SH, saat membacakan amar putusan pada sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

Pertimbagan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, karena pupuk terdakwa sudah didaftarkan sejak 2016. Namun belum terupload di Kementerian Pertanian, karena adanya kerusakan sistem One Single Submision (OSS) antara Sistem Kementrian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selanjutnya, perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besar, dan bersifat UMKM sehingga tidak bisa diproses dipidana. Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan tidak ada konsumen dari para terdakwa yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut, sehingga tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana.

Usai menjalani sidang putusan tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukum Gunawan Raka dan Cici Hairia Dewi menjelaskan menurutnya hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya.

“Nah, tadi sudah diurai dalam putusan hakim itu salah satunya pupuk itu sudah didaftarkan dari 2016 tapi belum di upload, itu karena terjadi kerusakan dalam sistem OSS, jadi pupuk yang dianggap belum berizin itu padahal itu sudah berijin tapi belum di upload saja, jadi itu pertimbangannya,” urai Gunawan Raka.

Selanjutnya, dari sisi konsumen juga tidak ada komplain, atau kerusakan atau kerugian. Justru itu, meningkatkan produksi itu yang disampaikan oleh saksi. “Majelis pun memandang bahwa tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana itu tidak ada. Justru hakim melihat hal ini Perlu ditingkatkan untuk mengatasi kelangkaan pupuk,” kata Gunawan Raka.

Disinggung terkait, JPU yang akan melakukan kasasi, Gunawan Raka mengakui bisa menanggapi hal tersebut. “Kita belum memberikan tanggapan, karena ini baru pernyataan. Jadi kami akan tanggapi setelah ada alasan yang lebih lanjut,” ungkap Cici.

Diberitakan sebelumnya, empat bos pabrik pupuk PT. Gahendra Abadi Jaya (GAJ) di Kabupaten Pringsewu ditangkap Polisi dan dijadikan tersangka karena memproduksi dan memasarkan pupuk tanpa izin atau pupuk ilegal.

Kendati ditetapkan tersangka, keempat bos yang sudah memproduksi dan menjual pupuk tak terdaftar sejak 2019 itu tidak ditahan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.