Ini Besaran Biaya Pembuatan PTSL yang Ditetapkan Pemerintah

Menggala, Warta9.com – Besaran biaya proses pembuatan Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang di sebut Prona telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A/2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 yang ditetapkan 22 Mei 2017.

Demikian dijelaskan Kasubag Tata Usaha BPN/ATR Kabupaten Tulang Bawang Herwandi, PTSL itu dilaksanakan sesuai dengan juknis dan aturan, berdasarkan SKB isinya tentang biaya persiapan tanah PTSL. SKB itu terdiri dari Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi.

“Sedangkan untuk Lampung masuk kategori IV dengan biaya PTSL sebesar Rp200ribu yang diatur oleh SKB tiga menteri tersebut. Dalam SKB itu disebutkan poin 1 yakni Menteri Agraria menentukan biaya persiapan, penyiapan dokumen, patok, materai, operasional panitia,” papar Herwandi ketika ditemui ruang kerjanya, Selasa (27/11/2018).

Bahkan menurutnya, poin kedua, menfasilitasi kepada masyarakat desa. Poin ketiga, Mendagri memerintahkan kepada bupati / walikota untuk melakukan penganggaran biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN dan APBdesa ke dalam APBD disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Bupati memberikan langkah – langkah pemberian, pengurangan atau pembebasan pajak BPHTB. Bupati / Walikota mensosialisasikan persyaratan PTSL kepada masyarakat. Memerintahkan inspektorat daerah untuk berkoordinasi dengan penegak hukum tentang pengaduan masyarakat.

Selain itu, poin kelima, lanjutnya, yakni pembiayaan penyiapan dokumen angka 1, merupakan pengadaan biaya dokumen yang berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohon sekurangnya berisi keterangan tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan atau penguasaan tanah atau tanah yang dimiliki bukan tanah pemerintah atau desa dan penguasaan tanah berdasarkan sporadik, tuturnya.

Jadi kata dia, mengenai pembiayaan pengadaan patok tiga buah dan materai satu buah. Pembiayaan operasional petugas desa atau kelurahan meliputi biaya pengadaan dokumen, biaya angkut dan pasang patok, transportasi dari desa ke kantor BPN/ATR tersebut.

“Untuk pembiayaan Rp200 ribu itu tidak termasuk biaya pembuatan akta, BPHTB dan pajak penghasilan. Diktum 9 dijelaskan, dalam hal biaya PTSL tidak dianggarkan dalam APBD, Mendagri memerintahkan bupati/walikota untuk membuat Perbup/Perwali, bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat dengan kisaran berdasarkan kesepakatan bersama,” ulasdia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.