Itjen Kemendagri Paparkan Peran Bupati Dalam Pelaksanaan Dana Desa

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Itjen Kemendagri pada acara Raker pengelolaan dana desa di GSG Unila. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sejak digulirkannya program dana desa, banyak kepala desa yang masuk penjara karena terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Karena itu, dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Lampung, di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Selasa (18/2/2020), Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA, membeberkan tugas dan peran bupati dalam penggunaan dana desa.

Tumpak mengatakan Bupati mempunyai peran dalam pengawasan dana desa yakni melakukan verifikasi data jumlah desa dan dokumen persyaratan penyaluran.

Selain itu, Bupati juga memiliki peran dalam menetapkan peraturan tentang rincian dana desa per desa, dapat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dana desa dan melakukan evaluasi peraturan desa mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa.

“Peran Bupati juga melakukan pendampingan atas penggunaan dana desa dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana desa, sisa dana desa di rekening kas desa dan capaian keluaran dana desa,” ujar Tumpak di depan ribuan Kepala Desa dan camat di Lampung.

Tumpak berpendapat peran dari Inspektorat Kabupaten sendiri di antaranya melakukan verifikasi data jumlah desa dan dasar pembentukan desa, memastikan perhitungan rincian dana desa setiap desa dan memastikan penyaluran dana desa tepat syarat dan tepat waktu.

“Begitu juga dengan peran Camat yakni memastikan ketepatan waktu atas penyampaian persyaratan dan memastikan ketepatan waktu penyampaian peraturan desa mengenai APBDes,” kata Itjen Kemendagri.

Kegiatan Raker yang mengusung tema Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat, dibuka Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dihadiri anggota Forkopimda Provinsi, para bupati dan anggota Forkopimda Kabupaten.

Peserta berasal dari unsur lingkup Pemerintah Provinsi, para Bupati, Kepala Kepolisian Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, Camat, Kepala Desa dan koordinator pendamping desa.

Materi Raker, selain dari Kementerian Dalam Negeri mengenai peran pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana desa juga dari Kementerian Keuangan mengenai kebijakan pengalokasian dan penyaluran dana desa tahun 2020.

Selanjutnya, dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan dana desa dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat, penanganan stunting, serta penetapan dan penegasan peta batas desa. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.