Kabar Gembira, Lampung Dapat Tambahan Kuota Haji 204 Orang

H. Puji Raharjo, Kakanwil Kemenag Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Kabar gembiran bagi calon jamaah haji (CJH) Lampung. Pada musim haji 2023, Provinsi Lampung mendapat tambahan kuota 204 orang.

Tambahan kuota tambahan ini berdasarkan pengumuman Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pengisian kuota haji tambahan ini diperuntukkan bagi jamaah haji regular yang pada pelunasan sebelumnya mengalami kegagalan sistem. Jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan dan jamaah haji regular yang nomor urut porsi berikutnya setelah jamaah haji cadangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung selaku Kepala Staf Urusan Haji Dr. H. Puji Raharjo mengatakan, untuk Provinsi Lampung mendapatkan tambahan sebanyak 204 orang dan sudah dibuat daftar list nama-nama jamaah calon haji (JCH) yang berhak melakukan pelunasan sebagimana kriteria diatas, yang tersebar di Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Calon haji ini nantinya akan dihubungi oleh petugas atau untuk mendapatkan kepastian informasi dapat datang langsung ke seksi PHU Kemenag setempat.

Pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler akan dilaksanakan mulai tanggal 8 Juni hingga 12 Juni 2023, pada hari kerja dengan waktu pelunasan dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Calon jamaah haji yang telah terdaftar dan memperoleh kuota tambahan dapat melunasi biaya perjalanan haji dalam periode tersebut.

Puji melanjutkan, proses pembayaran dapat dilakukan oleh calon jamaah haji sendiri atau oleh wali atau kuasanya. Dalam hal ini, calon jamaah haji perlu memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Puji Raharjo menekankan pentingnya mematuhi petunjuk yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 253 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Tambahan dan Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444H/2023M. Petunjuk teknis ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan tertibnya proses pembayaran.

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pembayaran dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia di www.haji.kemenag.go.id. Calon jamaah haji juga dapat menghubungi kontak media yang telah disediakan untuk pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.