Kadisdikbud Sulpakar Paparkan Kesiapan Provinsi Lampung Terapkan Pendidikan Antikorupsi di Depan Tim KPK

Kadisdikbud Sulpakar memaparkan Persiapan Pendidikan Antikorupsi di depan tim KPK. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan monitoring Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Lampung.

Dalam monitoring ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, memaparkan kesiapan Provinsi Lampung untuk menerapkan Pendidikan Antikorupsi di sekolah, di depan Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Julaiha, di SMAN 2 Bandarlampung, Kamis (22/4/2021).

Monitoring KPK juga diikuti oleh Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kab/Kota, Kanwil Kemenag, BPSDM Provinsi, Kadisdik Kab/Kota, pejabat administrator Disdik Provinsi, Ketua MKKS SMA, SMK Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan ini Sulpakar menyampaikan, bahwa penerapan pendidikan Antikorupsi di Provinsi Lampumg merupakan kebijakan untuk mencegah dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi. Pencegahan yang dimaksud, bagaimana meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukan korupsi dan bagaimana menyelamatkan uang dan aset negara.

Upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk menanamkan budaya antikorupsi, maka dilakukan melalui mata prlajaran muatan lokal wajib Pendidikan Antikorupsi terhadap peserta didik, yang merupakan pendidikan koreksi budaya yang bertujuan untuk mengenalkan cara berpikir dan nilai-nilai baru yaitu; jujur, disiplin, tanggungjawab, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, peduli dan berani.

Lebih lanjut Sulpakar menyampaikan, implementasi pendidikan antikorupsi di Provinsi Lampung berdasarkan komitmen dan rencana aksi bersama antara KPK, Kemendikbud, serta Kemendagri dalam rapat koordinasi nasional pendidikan. Maka Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi telah menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 tahun 2020 tentang Mata Pelajaran Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal (mulok) wajib pada sekolah SMA dan SMK di Lampung.

Setelah beberapan tahapan dilakukan untuk implementasi Mulok Pendidikan Antikorupsi (PAK) di SMA dan SMK di Provinsi Lampung, Sulpakar menyampaikan ada beberapa hambatan yang dialami. Hambatan implementasi pembelajaran antara lain; Buku Literatur tentang pendidikan antikorupsi belum tersedia. Semua guru PAK saat ini belum semua terbekali materi tentang pendidikan antikorupsi. Guru belum terbiasa menggunakan model pembelajaran ajaran aktif untuk memberikan pelsjaran antikorupsi sebagaimana yang disampaikan model oleh KPK RI.

Melihat persiapan yang telah dilakukan, kata Sulpakar, maka Pemprov Lampung sudah menetapkan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal wajib 1 jam pelajaran per minggu untuk kelas X, XI dan XII bagi SMA/SMK.

Mata pelajaran pendidikan antikorupsi telah dilaksanakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 baik sebagai mulok maupun insersi.

Nilai hasil belajar pendidikan antikorupsi semester genap akan tertera di hasil belajar siswa (Raport). Guru mata pelajaran PAK telah membentuk MGMP SMA/SMK di setiap kabupaten/kota. Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang telah menetapkan PAK sebagai muatan lokal wajib di 12 kabupaten/kota dan di tiga kabupaten/kota baru menerapkan insersi.

Terkait penerapan pendidikan antikorupsi di Provinsi Lampung, Sulpakan menyampaikan beberapa saran antara lain; Kabupaten/Kota yang melaksanakan kurikulum insersi untuk mengintegrasikan menjadi muatan lokal wajib.

Jika dibenarkan dan disetujui oleh KPK RI, kata Sulpakar, diharapkan Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pendidikan antikorupsi sebagai muatan lokal wajib untuk dilakukan penandatanganan kesepakatan/komitmen bersama secara serentak.

Dalam kesempatan ini Sulpakar juga memberi saran agar KPK RI dapat menyiapkan buku-buku literatur pendidikan antikorupsi. KPK juga diharapkan dapat melakukan monitoring dan evaluasi implementasi PAK secara berkesinambungan. KPK juga diharapkan dapat membantu memfasilitasi agar PAK tertera di data pokok pendidikan (Dapodik).

Untuk mewujudkan pendidikan antikorupsi di Provinsi Lampung lebih baik dan sesuai yang diharapkan, Sulpakar juga menyarankan agar KPK dapat menerbitkan surat yang ditujukan kepada Gubernur dan DPRD Provinsi, Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota agar memprioritaskan anggaran Bimbingan Teknis Pendidikan Antikorupsi bagi guru pendidikan antikorupsi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.