Kanwil Kemenkumham Lampung Usulkan 5.677 Narapidana Dapat Remisi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung. (foto : dok)

Bandarlampung, Warta9.com – Menjelang hari Kemerdekaan RI, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mengusulkan sebanyak 5.677 narapidana mendapat remisi umum.

Dari jumlah tersebut, terdapat 41 narapidana kasus korupsi yang yang diusulkan mendapat remisi, atau pengurangan masa hukuman.

Adapun syarat narapidana untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani hukuman serta memenuhi syarat yang ditentukan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, Pengusulan pemisi tersebut berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat 1 PP No 99 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi.

Menurut Farid, sebanyak 5.677 Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum berasal dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Wilayah Lampung.

Dia mengatakan terdapat pula sebanyak 41 Narapidana Korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka hari kemerdekaan 17 Agustus 2023.

Dari sejumlah warga binaan tersebut, sebanyak 26 narapidana diketahui merupakan penghuni Lapas Kelas I Bandarlampung, sedangkan empat napi merupakan Warga Binaan Rutan Kelas I Bandarlampung.

Kemudian, terdapat tiga terpidana dari Lapas Kelas IIA Kota Metro, tiga napi dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, dan satu napi dari Lapas Kelas IIA Kalianda.

Selanjutnya, satu orang dari Lapas Kelas IIB Way Kanan, satu napi di Rutan Kelas IIB Sukadana, satu napi penghuni rutan Kelas IIB Kotabumi, serta satu napi Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Besaran remisi yang didapat para narapidana mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Ada juga lima narapidana terorisme dari Lapas Kelas IIB Gunungsugih yang mendapat remisi.

Kemudian lanjut Farid, ada 82 narapidana yang RU-2 atau langsung bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-78 ini. Adapun yang belum mendapat remisi sebanyak 1.932 tahanan dan 1291 narapidana. Mereka yang belum mendapat remisi karena belum menjalani hukuman enam bulan. (W9-jm)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.