Kasus Fee Proyek Mesuji, Mantan Sekdis PUPR Dituntut 5 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sidang lanjutan atas perkara suap fee proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dengan agenda tuntutan acara digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A. Tanjungkarang, Kamis (15/8/2019)

Pada sidang, terdakwa Wawan Suhendra, dilakukan penuntutan terlebih dahulu oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Saat membacakan surat tuntutan, Ketua Tim JPU KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dalam mengajukan penuntutan ini kami telah mempertimbangkan hal-hal yang me beratkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemeintah dalam mengantisipasi adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa mengaku bersalah dan bersikap sopan selama pemeriksaan,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

“Dengan itu, kami JPU sepakat untuk menuntut terdakwa Wawan Suhendra selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sambung JPU KPK.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda Pledoi dari Pengacara Wawan Suhendra. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.