Kasus Pungli Dan Pemerasan Sewa Kios Pasar, Kepala Disdag : Tidak Ada Keterkaitan Dengan Kami

Kotabumi, Warta9.com – Dinas Perdagangan Lampung Utara (Lampura), membantah terlibat pungutan liar disertai pengancaman, terkait sewa los atau kios di pasar Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampura. Dalam kasus ini, polisi menangkap mantan Kepala Desa Negara Ratu, Agus Sulistio bersama kedua rekannya Arif dan Abu Tholib.

Kepala Dinas Perdagangan Lampura, Hendri, kepeda sejumlah awak media, Senin (13/2/2022) tak menampik dirinya ikut dimintai keterangan oleh polisi saat dilakukannya penangkapan ketiga tersangka.

“Dan memang tidak ada keterkaitan atau keterlibatan Dinas Perdagangan dalam persoalan ini. Itu ulah oknum warga,” tegasnya.

Dijelaskan, pasar Desa Negara Ratu tersebut yang dikerjakan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), masih dalam tahap proses serah terima dari pihak rekanan kepada Dinas Perdagangan.

Setelah proses serah terima dilakukan, barulah mereka dapat menyusun langkah selanjutnya untuk memanfaatkan gedung tersebut.

Nantinya, akan ada sosialisasi pada para pedagang yang berminat untuk menempati los atau kios di sana.

Tarif retribusinya mengacu pada Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2015.
Karena itu, Hendri menyerahkan dan menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Lampung Utara.

Untuk diketahui, Polres Lampura mengamankan mantan Kepala Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, Agus Sulistio bersama kedua rekannya Arif dan Abu Tholib.

Ketiga tersangka ditengarai melakukan pungutan liar disertai pemerasan terhadap warga yang ingin menempati kios atau los di pasar desa setempat.

Barang bukti yang turur diamankan dari tangan tersangka yakni uang tunai sebesar Rp 44 juta serta beberapa lembar kwitansi pembayaran.

Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso, kepada sejumlah wartawan, Jum’at (10/06/2022) mengaku para tersangka diamankan setelah adanya laporan warga yang merasa resah dengan ulah ketiganya.

Dimana, tersangka meminta bayaran kepada warga yang ingin menempati kios atau los dipasar tersebut, harus membayar kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

“Jika masyarakat tidak mau membayar, maka tersangka ini mengancam tidak memberikan ruko atau los tersebut,” ujar Dwi. (Rozi/lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.