Kasus Retribusi Sampah, Mantan Kadis Lingkungan Hidup Bandarlampung dan 2 Staf Jadi Tersangka

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, saat konferensi pers di Kejati Lampung dalam ekspos dugaan korupsi DLH Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun 2019-2021.

Kejati menetapkan mantan Kadis Lingkungan Hidup Sahriwansyah dan dua stafnya sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, SH, saat konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (6/3/2023).

Hutamrin menjelaskan, Tim Kejati telah menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil ekspos dan penyidikan disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam kasus retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung.

“Tiga tersangka yang ditetapkan diantaranya SH selaku Kepala DLH Bandarlampung 2019-2021, HF selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandarlampung,” kata Hutamrin.

Lebih lanjut Hutanrin mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus. “Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ucapnya.

Sahriwansyah, mantan Kadis Lingkungan Hidup Bandarlampung.

Lebih lanjut Hutamrin menjelaskan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandarlampung serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah palsu.

“Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000, sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000,” jelasnya.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Baru ditetapkan tersangka, ketiganya belum ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkas Aspidsus.

Sahriwansyah saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung. Ia dilantik pada Rabu 13 Oktober 2021. Tapi, setelah Kejati menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup, Sahriwansyah yang dikenal orang dekat mantan Walikota itu, mundur dari jabatannya. (W9-jm/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.