Kebijakan Konfirmasi Melalui Surat Disorot, Juniardi : Jadi Pejabat Jangan Lebay

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi.

Bandarlampung, Warta9.com – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, menyoroti kebijakan pejabat Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat yang terkesan lebay. Dimana para pejabat di kabupaten itu membuat kebijakan wartawan yang ingin konfirmasi harus melalui surat dan rekomendasi redaksi tempat dia bekerja.

Menurut Juniardi, hal itu bertentangan dengan UU Pers dan tugas wartawan. Untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan, seorang wartawan tidak perlu menggunakan surat permohonan, layaknya birokrasi di dinas-instansi pemerintah maupun lembaga lainnya.

Dimana, kata Juniardi, wartawan sudah dibekali Surat tugas, dan idcard pers itu resmi menunjukkan dirinya sebagai wartawan, dan tertera di medianya.

“Saya kira jika ada Kadis yang dikonfirmasi, lalu minta pengajuan surat permohonan, berkop, dan lain lain, itu Kadisnya suruh belajar lagi. Masa iya sekelas eselon II tidak paham UU Pers dan tugas tugas wartawan, jadi tqk usah lebay,” kata dia, Rabu (29/6/2022).

Seorang wartawan bisa langsung saja bila mau mengadakan wawancara kepada narasumber di suatu dinas instansi pemerintah daerah. Justru pers itu harus melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita.

Tapi, dengan catatan, bahwa yang mau melakukan wawancara atau konfirmasi itu benar- benar wartawan yang melakukan aktivitas kewartawanan di media pers, baik cetak, online, tv, dan radio.

“Artinya benar benara wartawan, dan melakukan aktivitas jurnalistik,” ujarnya.

Kemudian, dalam menjalankan tugasnya tetap mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya memperkenalkan diri, menunjukkan identitas, dan keperluan wawancara serta yang dikonfirmasi menyangkut kepentingan pembetitaan.

Dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas mengatur bahwa, sepanjang wartawan itu jelas dari media yang juga jelas artinya media pers.

“Kalau wartawannya tidak jelas, kemudian mau melakukan wawancara kepada sumber berita tidak jelas, ya boleh boleh saja narasumbernya menolak,” katanya

Bahkan di instansi itu biasanya ada humasnya yang menghimpun informasi maupun program kerja yang mereka laksanakan setiap tahunnya. Apalagi jika dikaitkan dengan UU keterbukaan informasi Publik (KIP), dimana setiap warga Negara berhak memperoleh informasi di Badan publik.

Tidak ada dalilnya apabila seorang wartawan yang mau melakukan wawancara kepada nara sumber mesti ada surat izin dari redaksi. Karena wartawan yang ditugaskan mencari berita di lapangan sudah dibekali ID Card media.

Wartawan dalam menjalankan tugasnya jelas dilindungi UU Pers. Dan bila ada yang menghambat tugas wartawan akan dikenakan denda dan sanksi.

“Jadi, wartawan itu tidak asal saja dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tandasnya. (Jon/Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.