Kejaksaan Tinggi Beri Penyuluhan Kepala SMA dan SMK se-Lampung

Kepala Penkum Kejati Andrie Setiawan dan Sekdis Dikbud Tommy Efra. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada seluruh Kepala SMA dan SMK se-Provinsi Lampung, secara offline dan virtual, pada Senin (26/4/2021).

Penyuluhan dilakukan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan, SH, MH, serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Lampung Effi Harnidah, Kasubsi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Agung Prabudi Jaya Sakti, SH.

Tommy Efra Handarta, S.STP, M.Si, mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. H. Sulpakar, MM, mengatakan, penyuluhan hukum ini dinilai sangat penting untuk diikuti oleh penyelenggara satuan pendidikan SMA dan SMK di Provinsi Lampung agar tidak salah dalam mengambil kebijakan di satuan kerjanya.

Penyuluhan hukum yang disampaikan dari Kejati menjelaskan tentang modus operandi pungutan liar atau pungli pada lingkup pelayanan sekolah SMA dan SMK di Provinsi Lampung, dan Komite Sekolah sering dijadikan tameng untuk melancarkan aksinya melakukan pungli di sekolah.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andre menerangkan, kegiatan tersebut kepada audience tentang peran dan fungsi sekolah berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peran dari Komite Sekolah tentang pendanaan pendidikan. “Bahwa Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud ialah penyelenggara atau satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik dan pihak lain yang memepunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan,” katanya.

Untuk itu, Bahwa SMA/SMK/SLB berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008, Surat Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 82954/A.44/Hk/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang penjelasan mengenai ketentuan larangan pungutan Pendidikan di SMA/SMK/SLB.

“Bahwa SMA/SMK/SLB dapat melakukan pungutan Pendidikan baik menggunakan istilah pengutan Pendidikan maupun istilah lain seperti sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Adapun modus operandi yang biasa dilakukan adalah menjual buku pelajaran, atau bahan pakaian seragam di sekolah, biaya LKS atau modul, kemudian juga pada biaya praktikum, kegiatan ekstrakulikuler, iuran kebersihan, pemungutan uang sertifikasi guru, pungutan atas nama uang komite sekolah, serta meminta dana sebagai syarat lulus tes (membeli kursi).

Jaksa Effi Harnida menambahkan, dalam tatacara Pendanaan Pendidikan di sekolah menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020, satuan Pendidikan melakukan penerimaan sumbangan dari orang tua/wali peserta didik dengan mengacu pada pasal 8 yang berbunyi. “Tata cara penerimaan sumbangan yang berasal dari orang tua/wali peserta didik, dilaksanakan dengan ketentuan bahwa satuan Pendidikan terlebih dahulu menyusun RKAS dan dibahas melalui Rapat Komite Sekolah, setelah RKAS disepakati oleh Komite Sekolah selanjutnya disahkan oleh Komite Sekolah dan diketahui oleh Dinas,” ucapnya. (W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.