Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti dari 890 Perkara

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman kantor setempat, Selasa (26/11/2019).

Kepala Kajari (Kajari) Bandarlampung Yusna Adia, SH, MH mengatakan, hasil pemusnahan barang bukti ini dikumpulkan dari perkara tindak pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus).

“Untuk periode nya dari bulan Mei 2018 hingga Oktober 2019 dari pengumpulan 890 perkara yang kita tangani,” ujar Yusna sapaan akrabnya.

Yusna menambahkan, untuk rincian dari pemusnahan barang bukti itu sendiri terdiri dari sabu sebanyak 373,674581 gram. “Sedangkan untuk pil ekstasi 681,54308 gram, ganja 2049 gram, cula badak satu buah,” jelasnya.

Serta berbagai macam jenis merk obat, kosmteik dan 13490 bungkus rokok. “Kalau untuk nominal total harga barang bukti yang dimusnahkan ini saya juga kurang tahu,” tandasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.