Kejari Bandarlampung Tahan Pelaku Penganiayaan, Berkasnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Denie Sagita akan melimpahkan secepatnya terdakwa M Victor atas perkara kasus penganiayaan.

“Hari ini akan kita limpahkan ke pengadilan, karena korbannya anak-anak kita mengacu pada pasal 80 ayat (1) tentang perlindungan anak,” katanya di Bandarlampung, Selasa (28/1/2020).

Dia melanjutkan, terdakwa saat ini telah dilakukan penahanan mengacu dengan pasal 21 ayat 4 huruf B. Selain itu, penahanan itu mengacu juga pada korban dan terdakwa yang belum ada perdamaian.

“Dasar kita tahan karena mengacu di pasal 21 ayat 4 huruf B, dari situ kuta ambil sikap penahanan karena juga belum adanya perdamaian,” kata dia.

Tim penasihat hukum terdakwa, Jepri Manalu dan Kabul mengatakan, pasal yang diterapkan pihak kejaksaan sama sekali tidak sesuai. Menurut dia, mengacu pada pasal 21 ayat 4 tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Dan itu tidak ada pasal pengecualian tetapi tetap ditahan oleh kejaksaan, sedangkan di kepolisian tidak dilakukan penahanan,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terdakwa dikenakan pasal 80 ayat (1) tentang perlindungan anak. Terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak-anak.

Atas perkara itu, terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.