Kejari Bandarlampung Terkendala saat Eksekusi Terpidana

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Dennie Sagita, SH, mengatakan, ada beberapa kendala saat melakukan eksekusi terhadap terpidana usai inkrah dalam persidangan.

“Saat inkrah kami bingun ingin melimpahkan kemana,” katanya di Bandarlampung, Selasa (12/5/2020).

Dia melanjutkan tidak dapat melimpah terpidana lantaran untuk Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak bisa menerima terpidana dalam kondisi COVID-19 tersebut. “Akhirnya terpaksa terpidana kami titipkan di penyidik sambil menunggu kabar selanjutnya dari Rutan dan Lapas,” kata dia.

Dia menambahkan sejauh ini pihaknya terus melakukan koordinasi baik kepada Rutan dan Lapas hingga pihak kepolisian. Namun sampai saat ini semua proses eksekusi masih dilimpahkan ke penyidik.

“Sambil menunggu informasi kami tetap koordinasi. Yang jelas para terpidana tetap proses berjalan sidang melalui video conference,” kata dia lagi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.