Kejati Lampung Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung

Tim Kejati Lampung menggeledah kantor DLH Bandarlpung. Tampak Kepala Dinas sedang menemui tim. (foto : ist)

Bandarlampung.Warta9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Selasa (30/8/2022). Tampak di sela-sela pengeledahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Budiman PM.

“Kegiatan ini kita lakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di DLH setempat,” kata Plt Aspidsus Kejati Lampung, M Syarif, di Bandarlampung, Selasa.

Syarif melanjutkan perkara dugaan korupsi yang terjadi di DLH Bandarlampung tersebut kini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Kita telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari mantan Kadis DLH dan juga banyak dokumen yang kita bawa. Total kurang lebih sudah ada 76 saksi yang kita pemeriksa,” kata dia.

Syarif menambahkan, dokumen-dokumen yang telah dibawa tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di DLH kurang lebih selama 3 tahun. “Kita geledah mulai Pukul 14.00 WIB hingga Pukul 15.30 WIB,” kata dia lagi.

Kejati Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas (Kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi, dan ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam  serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

Selain itu pula, sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.

Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut : 

1. Bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara

2. Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup di kenakan targen pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandarlampung yang besarnya :
a. Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000, realisasi Rp.6.979.724.400,-

b. Tahun 2020 target senilai Rp.15.000.000.000,- realisasi Rp.7.193.333.000,-

c. Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000, realisasi Rp. 8.200.000.000,-

3. Bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkunga hidup dan penagih UPT di Kecamatan.

Dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 4, 6, 7, dan 8 ayat (1), (3) , (5), dan (6) Tentang Peraturan Walikota Bandarlampung No.8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.