Keluarkan Keputusan Melawan Hukum, Bupati Lampura Digugat Kades Subik ke Pengadilan

Tim kuasa hukum Kades Subik non aktif.

Kotabumi, Warta9.comKepala Desa Subik non aktif Poniran HS, melalui Tim Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum Zainudin Hasan And Partner, yakni Zainudin Hasan, SH, MH, Anggalana, SH, MH, Abdi Muhariansyah, SH, Yosef Friadi, SH.,MH, Berilian Arista, SH, dan Beny Tino Aprinasyah, SH, melayangkan Surat keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Subik.

Padahal Poniran, sudah dilantik sebagai Kepala Desa Subik Periode 2021-2027 melalui SK Bupati Nomor : B/448/25-LU/HK/2021 tanggal 17 Desember 2021.

Zainudin Hasan sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum mengatakan, bahwa pemberhentian klien nya tidaklah mempunyai dasar hukum yang tepat bahkan terkesan seperti dipaksakan. Bagaimana tidak, landasan hukum yang dijadikan Pemda setempat dalam hal ini Bupati Lampung Utara untuk memberhentikan klien kami cacat administrasi, prematur dan melawan hukum. Dasar pemberhentian klien kami adalah mulai dari Putusan PTUN dan Perbup Lampung Utara Nomor 44 tahun 2021 Tentang tata cara Pemilihan kepala desa.

Kemudian untuk dipahami bersama, bahwa sengketa di PTUN itu sangat jelas bukan atas nama Poniran HS sebagai Kepala Desa definitif, akan tetapi antara Yahya Pranoto dan Iskandar selaku pelaksana PKBM. Itu juga masih dalam proses upaya hukum banding di PT TUN Medan dan proses ini masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrcaht.

Menurut PH Poniran, penggunaan Perbup yang dijadikan dasar pada SK bupati tersebut tidaklah relevan, dikarenakan Perbup tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa. “Sementara klien kami bukan lagi sebagai calon kepala desa ataupun calon kepala desa terpilih, melainkan secara Hukum sudah sah dan ditetapkan serta menjabat sebagai kepala desa sebagaimana yang telah ditetapkan melalui SK Bupati pada tahun 2021 yang lalu. Jadi mengenai tahapan pemilihan kepala desa yang dimulai dari penjaringan bakal calon, persyaratan dan penetapan calon kepala desa, proses pemilihan, dan proses yang lainnya bahkan sampai pelantikan kepala desa itu sudah lama usai,” kata Zainudin Hasan.

Kemudian juga sekedar untuk diketahui, bahwa semua persyaratan-persyaratan Poniran sebagai Calon kepala desa juga sudah dinyatakan lengkap dan lolos pada tahapan verifikasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa pada saat itu. “Jadi kami dari tim kuasa hukum sangat menyayangkan atas terbitnya SK pemberhentian Klien kami ini. Akibat dari tidak paham dan kurang cermatnya tim hukum Pemda Lampung Utara ini. Yang pertama Upaya Hukum yang akan kami tempuh dengan keluarnya SK Bupati ini adalah kami menyampaikan Surat Keberatan Kepada Bupati, dengan harapan SK Pemberhentian tersebut dicabut oleh Bapak Bupati dan jabatan Klien kami dikembalikan sebagai Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah serta dipulihkan nama baiknya. Namun, apabila SK Pemberhentian tersebut tidak dicabut maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan seperti melaporkan ke Ombusdman RI perwakilan Lampung karena SK tersebut disinyalir ada unsur cacat Administrasi atau Maladministrasi karena dasar Putusan PTUN yang digunakan sebagai dasar SK Pemberhentian adalah perkara antara Yahya Pranoto melawan Iskandar bukan Pak Poniran HS,” kata Zainudin.

“Kami juga akan menyurati Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri serta akan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tambah Zainudin. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.