Jakarta, Warta.com – Kementerian Agama RI kembali menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya Logo Halal baru yang telah ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang.
Label halal yang baru itu berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022 dan tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal tersebut.
Dikutif dari situ resmi Kemenag RI, Senin (14/3/2022), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.