Ketua Golkar Bandarlampung Kutuk Penusuk Ulama Syech Ali Jaber

Yuhadi, Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung H. Yuhadi, SHI, mengutuk tindak kriminal atas penusukan ulama Syech Ali Jaber. Ulama yang aktif dalam ceramah di televisi ini, ditusuk seseorang saat sedang mengisi ceramah di halaman Masjid Falahuddin Jl. Tamin Sukajawa Tanjungkarang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

“Sebagai umat Islam saya kecewa atas peristiwa penusukan seorang ulama,” ujar Yuhadi, Waka GP Ansor yang juga Ketua komisi III DPRD Kota Bandarlampung ini.

Terkait peristiwa ini, Yuhadi meminta aparat Kepolisian harus mengusut tuntas. “Kita minta juga di cek kejiwaannya. Ini biadap, di tengah ketenangan umat masih ada manusia yang berprilaku bar bar,” ujar Yuhadi.

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung mengutuk keras perbuatan tersebut, kebetulan dia sering shalat di Masjid Falahuddin. “Masjid ini juga tempat anak-anak saya menimba ilmu agama. Dan Kelurahan Sukajawa ini Kecamatan Tanjungkarang Barat Daerah Pemilihan saya saat Pemilu Legeslatif,” ujar Yuhadi.

Oleh karena itu, Yuhadi meminta kasus ini diusut tuntas. “Jika perbuatan pelaku ada yang menyuruh maka Polisi harus mengungkap aktor intlektualnya,” tandas Yuhadi.

Diberitakan, dai kondang Syech Ali Jaber ditikam oleh seorang pria bernama Arif (26), warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat Bandarlampung, di halaman Masjid Falahudin, Minggu, (13/9/2020).

Syeh Ali Jaber sempat dirawat di Puskesmas Gedong Air, karena mengalami luka di bagian bahu kanan.

Dalam video yang beredar, terlihat Syekh Ali Jaber sedang melakukan sesi tanya jawab dengan jamaah. Namun, tiba-tiba Arif yang menggunakan kaos berwarna biru naik ke panggung dan menikam Syekh Ali JAber. Sontak, Syekh Ali Jaber langsung diamankan oleh jamaah dan aparat. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.