Ketua GRANAT Lampung Beri Penyuluhan Anti Narkoba di Kampus UTB

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra, memberikan materi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Program Orientasi Perguruan Tinggi (Propti) Tahun Akademik 2019/2020, di Kampus Universitas Tulang Bawang (UTB) Bandar Lampung, Sabtu (14/9/2019).

Hadir dalam kesempatan tersebut Rektor UTB Dr. Agus Mardianto, MM, Wakil Rektor I Suhaimi, S.Sos.,M.Kom, Wakil Rektor II Dr. Hasan Basri, S.Sos, M.Si dan Wakil Rektor III Riza Yudha Patria, SH, M.Kn.

Turut hadir juga mendampingi Ketua Harian Granat Lampung Drs. Rusfian, MIP, Konselor Granat Lampung Rachmat Cahya Aji, Kepala Sekretariat Granat Lampung Nazirhan,SH dan jajaran pengurus lainnya,.

Dalam paparannya, Ketua DPD GRANAT Lampung H.Tony Eka Candra merasa prihatin, bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran empuk pasar besar peredaran dan perdagangan narkoba di dunia, hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pengguna yang mencapai 18 ribu orang meninggal dunia sia-sia setiap tahunnya.

Tony yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan, jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah ganja, ekstasi dan sabu, yang menyasar pada kelompok yang awalnya hanya mencoba pakai terutama kelompok pelajar, mahasiswa dan kelompok Pekerja usia produktif.

Memang bisnis haram ini sangat menggiurkan bagi kelompok tertentu karna perputaran uang yang sangat besar, hal ini sesuai dengan hukum pasar, permintaan semakin besar mengakibatkan suplay yang semakin besar pula.

Sebab itu, Pemerintah sudah menabuh genderang perang untuk mencegah dan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang belakangan ini terus mengalami peningkatan, bahkan penggunanyapun semakin beragam, lintas usia dan lintas profesi. “Indonesia saat ini sudah bukan lagi Darurat Narkoba, tetapi sudah Bencana Narkoba,” imbuh Tony dihadapan 543 mahasiswa yang hadir, Sabtu (14/9/2019).

Menurutnya, meningkatnya penggunaan narkoba di Indonesia, karna kurangnya pemahaman tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri, dibarengi dengan kurangnya kepedulian masyarakat, dan terkadang aspek penegakan hukumnyapun masih lemah dan tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, Tony yang juga ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini menilai pemerintah dianggap gagal untuk mencegah masuknya barang haram tersebut ke Indonesia, dan belum berhasil dalam upaya melakukan rehabilitasi bagi pecandu yang jumlahnya semakin meningkat. “Begitu banyaknya pintu masuk yang tidak resmi, terutama dari jalur laut, karna luasnya bentangan pantai di Indonesia, hingga banyak yang tidak terpantau oleh aparat penegak hukum kita, bisa masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus yang jumlahnya sangat banyak,” terangnya.

Anggota DPRD Lampung ini menjelaskan, pengguna narkoba saat ini, sekitar 5,9 juta jiwa secara nasional, 128.529 jiwa di Provinsi Lampung, 22 persen diantaranya adalah para pelajar dan mahasiswa calon penerus generasi bangsa, sebagian lagi masih dalam usia produktif. Pecandu narkoba tersebut sebagian kecil saja yang dapat pulih kembali kepada kehidupan normal, karena sebagian berakhir idiot dan menjadi beban keluarga, beban masyarakat sekaligus beban negara, bahkan banyak yang menunggu kematiannya.

Penyalahguna Narkoba di Provinsi Lampung menempati urutan ke-3 dari 10 Provinsi di Sumatera, dan urutan ke-8 dari 34 Provinsi di Indonesia. dengan jumlah penyalahguna sebanyak 128.529 jiwa. “Setiap hari 50 orang mati sia-sia karena narkoba, bahkan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya” ungkapnya.

Oleh sebab itu, diperlukan metode yang masif terpadu dan berkesinambungan. dalam rangka mencegah kejahatan, peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba, selain itu juga dibutuhkan sinergi, peran aktif dan pendayagunaan seluruh komponen dan potensi bangsa, serta dukungan dan partisipasi dari segenap lapisan masyarakat dalam menghadapi bencana narkoba, menuju Indonesia yang sehat dan bebas narkoba.

Menurutnya, ada empat metode yang harus dilakukan secara bersamaan. Pertama Preemtif, dengan melakukan cegah dini untuk menyampaikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, agar timbul kesadaran untuk tidak menggunakannya, upaya ini biasa disebut “KIE” Komunikasi, Informasi dan Edukasi, tuturnya.

Kemudian Prefentif, yaitu upaya mencegah masuknya barang haram narkoba ke Indonesia, baik melalui jalur darat, bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu masuk pelabuhan tikus disepanjang bentangan pantai yang ada di Indonesia. “Kurangnya aparat penegak hukum, bisa dilakukan upaya dengan melibatkan partisipasi dan dukungan masyarakat” imbuhnya.

Upaya prefentif ini juga dapat dilakukan dengan cara razia secara berkesinambungan terhadap tempat-tempat yang rentan dan biasa dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian Represif, yaitu upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di dalam upaya ini harus ada sinergi dan konsistensi antara Kepolisian, BNN, Jaksa serta Hakim dalam menegakkan Hukum.

Terakhir Rehabilitasi, upaya ini dilakukan bagi para pecandu, yang sudah ketergantungan terhadap narkoba, metodenya dengan rehabilitasi medis, psikis dan sosial. Upaya ini harus dilakukan terpadu dan terintegrasi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.