Komisi III DPRD Bandarlampung Minta Audit Pengelolaan IPLK Citra Garden

Pengelola Estate Management PT Asenda Bangun Persada Aris Mardianto, memberi penjelasan dalam hearing dengan Komisi III DPRD Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Warga yang tergabung Forum Warga Perumahan Citra Garden Telukbetung Barat Bandarlampung menyampaikan laporan dan aduan penolakan

atas kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan Keamanan (IPLK) yang telah diputuskan sepihak oleh Management Perumahan Citra Garden Lampung.

Penolakan IPLK yang dinilai ada ketidak adilan dalam penetapan sepihak iuran pengelolaan lingkungan & keamanan oleh Citra Garden, disampaikan ke Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Senin (13/2/2023).

Atas aduan warga, Komisi III DPRD Bandarlampung mengundang pihak pengelola Estate Management PT Asenda Bangun Persada Aris Mardianto, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, dan perwakilan Forum Warga Citra Garden. Dari pihak warga yang hadir Perwakilan dari warga yang hadir, Zen, Tini, Iip, Irma, Kitri, Sapta, Adi, Hasan dan Tomi.

Hearing yang berlangsung di ruang Loby DPRD itu, dipimpin Ketua Komisi III Dedi Yuginta, dihadiri sejumlah anggota Komisi III.

Salah satu anggota Komisi III H. Yuhadi, SHI, MH, meminta agar pengelolaan dana IPLK dilakukan audit. Alasan Yuhadi, karena ternyata banyak komponen perhitungan yang seharusnya tidak dibebankan warga justru dimasukkan dalam biaya IPLK.

Sementara itu warga menyampaikan, bahwa antara warga dan pihak Management Citra Garden tidak pernah menandatangani surat perjanjian kesepakatan tentang perubahan dan atau penyesuaian tarif IPLK atau surat sejenis yang selanjutnya dituangkan dalam suatu addendum dalam PPJB dan Berita Acara Serah terima Kavling Tanah/ Bangunan.

Warga juga telah berulang kali menyampaikan keberatan dan penolakan, hingga aksi demo damai tahun 2018/2019 atas keputusan sepihak Citra Garden dalam menaikkan tarif IPLK, tetapi sampai sekarang belum pernah memperoleh kata sepakat dan selalu berujung pada pemberlakuan keputusan sepihak dari Citra Garden, bahkan Citra Garden mengabaikan kondisi penurunan ekonomi di tengah dan setelah masa pandemi Covid -19.

Dengan kenaikan-kenaikan tarif IPLK selama ini, warga tidak merasakan adanya pengadaan, penambahan, dan atau penyempurnaan fasilitas-fasilitas yang menjadi standart kebutuhan warga di lingkungan Citra Garden, seperti fasilitas keamanan, kebersihan, olahraga, kesehatan, dan pemakaman. Surat pemberitahuan kenaikan tarif IPLK terakhir diputuskan scara sepihak.

Berikut Tarif IPLK di Cluster Mansion Garden/Rotal Garden : Luas tanah 300 M2 tarif per bulan Rp525.000, luas tanah 300 M2-400 M2 tarif Rp579.000, luas tanah 401 M2-600M2 tarif Rp687.000. Luas tanah 601 M2-900 M2 tarif Rp724.000 dan luas tanah 900M2 ke atas Rp767.000. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.