Korupsi Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal Divonis 2,3 Tahun Penjara

SIDANG VONIS – Terdakwa korupsi Mesuji Sibron Azis dan Kardinan menjalani sidang vonis di Pengadian Tipikor Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Sibron Azis Direktur PT. Sucikarya Badinusa (Subanus) Grup dandi vonis selama 2 tahun dan 3 bulan kurungan, serta denda sebanyak Rp 100 juta subsider dua bulan penjara. Sedangkan Kardinal 2.tahun dan 3 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (13/6/2019).

“Ketua Majelis Hakim Novian mengatakan, Sibron Azis dan Kardinal terbukti bersalah melanggar pasal 5ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke I KUHP jo pasal 64 ayat (1) oleh karna itu Majlis hakim memmutus kan masing-masing Sibron Azis dan Kardinal selama 2 tahun dan 3 bulan penjara denda Rp 100 juta subsuder 2 bulan kurungan buat Sibron sedang Kardinal Rp 100 juta subsider 1 bulan Penjara ,tegasnya

Kedua terdakwa menerima putusan tersebut sedangkan Jaksa KPK Subari menyatakan pikir pikir.

Sebelum nya jaksa penuntut Umum KPK Subari dan Wawan Yunarwanto telah menuntut Sibron Azis dan Kardinal yang terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dituntut selama 3 Tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan kurungan, tegasnya

Jaksa penuntut Umumenjelaskan Sibron Azis dan Kardinal diadili terkait kasus korupsi komitmen fee proyek untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Mesuji, yang menyeret Bupati Mesuji Khamami.

PT Subanus baru mendapatkan pekerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sejak bulan Mei 2018 setelah Pokja Pengadaan Barang Dinas PUPR Kabupaten Mesuji mengumumkan PT. Jasa Promix Nusantara (anak perusahaan Subanus Grup, red) sebagai pemenang pekerjaan pengadan Base pada Kegiatan Peningkatan Jalan dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp9,2 miliar.

“Dengan rincian pengadaan base ruas Garuda Hiram – Sungai Badak pagu anggaran sebesar Rp1,2 milyar. Pengadaan base ruas Fajar Baru – Fajar Asri, pagu anggaran sebesar Rp2,1 milyar,” ujar Subari Kurniawan, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,

Selanjutnya, pengadaan base ruas Sinar Laga – Wirajaya, pagu anggaran sebesar Rp695 juta, pengadaan base ruas Harapan Jaya – Jayasaksi, pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliar, pengadaan base ruas Wirabangun, pagu anggaran sebesar Rp1,1. “Lalu pengadaan base ruas Bangun Jaya, pagu anggaran sebesar Rp2,1 miliar,” terangnya.

Sekitar Mei 2018, Khamami bertemu dengan Wawan Suhendra di Rumah Dinas Bupati, dalam pertemuan tersebut, Khamami meminta uang kepada Wawan Suhendra untuk kebutuhan operasional. Kemudian Wawan meminta uang sebesar Rp200 pada Kardinal yang merupakan bagian dari fee pekerjaan Pengadaan Base. Atas permintaan tersebut, Kardinal meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan.

“Selanjutnya pada bulan Mei 2018 bertempat di kantor PT. Subanus Jl. Dr. Harun II Gg. Beo No. 8 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjungkarang Timur Kota Bandarlampung, Silvan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta ke Wawan, setelah itu Wawan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta itu kepada Khamami didalam mobil Fortuner miliknya,” bebernya.

Lalu pada sekitar bulan Agustus 2018 Khamami kembali memerintahkan Wawan meminta uang dari Kardinal untuk kepentingan Khamami.

Selanjutnya Wawan meminta uang sebesar Rp100 juta dari fee pekerjaan Pengadaan Base. “Atas permintaan tersebut, Kardinal meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan dan Sibron Azis menyetujuinya, setelah itu bertempat di daerah Natar Lampung Selatan sekitar jembatan layang Kardinal menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Khamami melalui Wawan,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.