Korupsi RSUD Pesawaran Bisa Menyeret Tersangka Baru, Penahanan 3 Tersangka Diperpanjang

Bandarlampung, Warta9.com – Kasus dugaan korupsi RSUD Pesawaran bisa menyeret tersangka baru. Polda Lampung masih terus mendalami kemungkinan ada pihak lain terlibat

“Tidak menutup kemungkinn kasus dugaan korupsi lantai II dan lantai III RSUD Pesawaran akan menyeret sejumlah nama petinggi di Kabupaten berjulukan Bumi Andan Jejama. Masih dikembangkan tidak hanya berhenti pada tiga orang tersangka itu (Juli, Raden Intan danTaufiqurrahman red),” kata sumber penyidik Polda Lampung, Selasa (4/2/2020).

Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka,Raden Intan danTaufiqur rahman,Ahmad Handoko mengata kan,kliennya dilakukan perpanjangan penahanan. “Infonya begitu, tetapi kita belum terima suratnya,” kata Ahmad Handoko.

Kemudian, ketika ditanya, terkait pembangunan lantai I RSUD Pesawaran,dia mengatakan jika terbukti harus ditetapkan tersangka juga seperti, bangunan lantai II dan lantai III RSUD Pesawaran. “Jika terbukti maka penyidik harus menetap tersangka dalam proyek lantai I RSUD Pesawaran,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan
kuasa hukum salah satu tersangka korupsi bangunan lantai II dan lantai III RSUD Pesawaran,Irwan Aprianto, bahwa kilennya dilakukan perpanjangan penahanan di rumah tahanan negara kelas 1 Bandar Lampung. “Klien kita atas nama, Juli dilakukan perpanjangan penahanan mulai 4 Febuari-04 Maret, 2020,” kata Irwan Aprianto.

Dia menjelaskan, perpanjagan penahanan terhadap kliennya di karena jaksa masih menyusun dakwaan untuk proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang.

“Terkait adanya dugaan setoran fee proyek dalam kasus itu belum bisa dijadikan dasar. Kita kita harus men dahulukan asas praduga tak bersa lah,” jelasnya.
Dia menambahkan kecuali di saat sidang nanti ada setoran proyek ini menjadi fakta yang terungkap oleh saksi-saksi dan menyebutkan siapa nama yang menerima setoran fee proyeknya. “Jika dalam persidangan ada fakta ini pasti majelis hakim bisa menilai siapa saja yang pantas di jadikan tersangka berikutnya,” ujarnya.

Dari hasil audit BPK menyebutkan kerugian negara dalam proyek pem bangunan RSUD Pesawaran mencapai Rp4,8 miliar, pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 senilai Rp33 miliar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.