KPID Lakukan EDP 4 Lembaga Penyiaran Radio Swasta

Bandarlampung, Warta9.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung kembali melakukan kegiatan evaluasi dengar pendapat daerah (EDP).

KPID menggelar EDP terhadap empat Lembaga Penyiaran Radio Swasta pada Kamis, (24/5/2018) bertempat di Kantor KPID Provinsi Lampung Jl. Bougenvile Rawa Laut Kota Bandarlampung. EDP dipimpin oleh Ketua KPID Lampung M. Thamrin, diikuti anggota KPID dan Sekretaris KPID Krintian.

Setelah Proposal Permohonan IPP melalui E-Penyiaran, baik oleh KPID, KPI pusat dan Kementrian Kominfo RI dinyatakan telah Lengkap dan Memenuhi Syarat. Maka KPID melakukan EDP dan mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk proses perizinan berikutnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.