KPK Lelang Gedung Lampung Nahdliyin Center

Petugas KPK menempel pengumuman lelang atas gedung Lampung Nahdliyin Center. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melelang gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang baru dibangun Prof. Karomani saat menjadi Rektor Unila.

Melalui Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) merampas aset terpidana korupsi mantan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani.

“Aset dimaksud adalah gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Bandarlampung,” ujar jaksa eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu, Senin (26/6/2023).

Menurut dia, gedung dirampas untuk negara yang hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti. “Apabila ada nilai kelebihan dari uang yang disita, maka dikembalikan ke terpidana (Karomani),” katanya.

Leo menyampaikan, jangka waktu untuk melakukan lelang adalah selama 15 hari kerja. Gedung LNC dinilai lebih dari Rp2,5 miliar. “Pak Karomani ini salah satu amarnya menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapora,” ujarnya.

Dalam pengadilan sebelumnya, uang yang sudah disetorkan Karomani ke kas negara adalah Rp4,503 miliar dan 10 ribu dolar Singapora. “Sekarang tinggal sekitar Rp3,5 miliar. Sebab, di Jakarta Karomani juga menyetor emas 2 Jg. Kalau Rp1 juta segram berarti sekitar Rp2 miliar. Total, yang sudah disetor Rp6,5 miliar,” jelasnya.

Leo memuturkan sisa dari semua barang yang disetorkan sebesar Rp1,5 miliar akan diambil dari hasil lelang gedung LNC.

Diketahui Prof. Karomani yang menjadi terpidana kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, divonis hakim 10 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Ia dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dakwaan kesatu.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Prof. Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

Jika tidak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.