KPU Bandarlampung Nilai Pleno Sudah Final, Siap Hadapi Gugatan Ike-Zam

Rapat Pleno KPU Kota Bandarlampung di Hotel Radison Komplek MKB. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menyatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan calon perseorangan pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung Ike Edwin – dr. Zam Zanariah telah selesai dan sah. KPU juga siap menghadapi bila pasangan Ike-Zam menempuh proses hukum.

Sikap KPU itu disampaikan Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo, kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Fery mengatakan, pleno yang dilakukan KPU Bandarlampung dianggap selesai setelah dengan disahkan melalui Berita Acara hasil pleno yang dibacakan oleh Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi.

Disinggung mengenai protes karena rapat pleno belum ditutup, Fery mengatakan pleno belum ditutup karena faktor keamanan.

Oleh karena itu, Fery menuturkan, pihaknya tidak akan melakukan pleno ulang seperti yang diminta oleh Ike Edwin. Sebab, kata dia, rapat pleno telah berlangsung sesuai dengan tahapan pemilihan berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020.

Menurut Fery, Pleno tidak bisa diulang. Sebab pleno yang dilakukan Jumat kemarin merupakan batas akhir pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kota.

Mengenai rencana Ike Edwin yang akan membawa persoalan pleno ke ranah hukum, Fery menyatakan, KPU siap dan menghargai sikap Irjen Pol (pur) Ike Edwin. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.