KPU Lampung Larang Caleg Pasang APK di Pohon

Bandarlampung, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, meminta agar para Calon Legislatif (Caleg) tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan trotoar.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung, Antoniyus mengatakan, soal APK sudah diatur untuk pemasangannya. Bahkan pemasangan APK sendiri sudah ada Undang-undangnya.

“Masalah pemasangan di pohon-pohon protokol itu memang dilarang karena merusak lingkungan,” ujarnya, Senin (12/11/2018).

Menurutnya, pihaknya melakukan sosialisasi dan mewanti terhadap peserta pemilu agar tidak memasang APK di pohon-pohon.

“Kita sudah kasih tahu, tergantung partai politiknya menyampaikan atau tidak kepada calegnya atau memang calegnya yang nakal,” katanya.

Ia menambakan, masalah sanksi hal itu merupakan ranah Bawaslu. Untuk sanksi, katanya, biar Bawaslu yang menindak jika memang terbukti melanggar.

“Silakan di saknsi, kan sudah jelas sanksinya berupa administratif hungga penurunan APK. Saya juga menghimbau agar Caleg melakukan kampanye secara tertib mengundahkan etika dan aturan yagg berlaku. Kemudian terhadap APK dan bahan kampanye mohon dipasang ditempat yang meman sudah ditentukan,” tegasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.