KPUD Tuba Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 264.139 Pemilih

Menggala, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulang Bawang menggelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2019 di Aula Sektriat KPUD setempat, Senin (20/08/2018).

Dalam Pleno terbuka DPS HP dan DPT Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mendapat pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang.

KPUD menetapkan DPT Pemilu tahun 2019 sebanyak 264.139 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih perempuan 126.464, pemilih laki-laki 126.475, dari 1.204 TPS di 151 kampung/kelurahan.

Anggota Bawaslu Tulang Bawang Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Desy Triyana nampak garang dan galak saat melakukan pengawasan proses penetapan DPT. Instruksi dan tanggapan deras mengalir ketika menemukan angka berbeda saat di pleno PPK dan KPUD tersebut.

“Hal itu dikarenakan adanya lima PPK Kecamatan yang berbeda jumlah DPSHP dan DPT mengikuti pleno tingkat KPUD, antara lain adalah, PPK Banjar Baru, PPK Penawar Tama, PPK Menggala dan PKK Gedung Meneng.

“Mohon maaf saya ingin menyampaikan tanggapan kami menemukan adanya perbedaan jumlah angka daftar pemilih di lima PPK. Ada perbedaan antara hasil pleno di tingkat PPK dan di KPU,” ucap Desy Triana.

Meskipun perbedaan jumlah daftar pemilih kata dia, tidak banyak, hanya beda dua, tiga, empat, lima, enam dan sepuluh angka saja. Akan tetapi tetap saja berbeda dan harus diperjelas tentang terjadinya perbedaan itu.

“Mohon penjelasannya dari masing-masing PPK tentang adanya perbedaan jumlah angka daftar pemilihnya. Mengapa dan kenapa bisa terjadi perbedaan,” tutur dia.

Menanggapi hal itu, Anggota KPUD Feriyanto merespon dan memberikan kesempatan kepada lima Ketua PPK untuk menjawab dan menerangkan atas adanya perbedaan jumlah angka daftar pemilih.

Satu persatu, kelima PPK memberikan jawabannya. PPK Banjar Baru mengaku salah ketik, PPK Menggala dan Penawartama mengaku terjadi memasukan doble Nomor Induk KTP (NIK) daftar pemilih pindahan.

“Sehinga terjadi doble input data pemilih. Ada penambahan dan dari daftar pemilih antar Kecamatan, kami tidak dapat membuka Sidalih. Dan baru tadi saya bisa buka Sidalih KPUD untuk pencocokan daftar pemilih,” tegas Feriyanto. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.