Kurir Narkoba, Pemuda Kaliawi Ditangkap Anggota Polsek Tanjungkarang Barat

Bandarlampung, Warta9.com – Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku SA (19), warga Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, Senin 4 November 2019.

“Pelaku kita tangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raden Fatah Kaliawi Tanjungkarang Pusat,” ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hari Budiyanto, SH, S.Ik, MH.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di saku celana pelaku SA.

Pelaku mengaku barang haram tersebut milik EP (DPO) yang meminta dijualkan kepada seseorang seharga Rp500.000. “Pelaku sudah dua kali melakukan hal tersebut dan setiap transaksi pelaku diberi imbalan sebesar lima puluh ribu rupiah,” ucap AKP Hari.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,5 Gram dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung GT warna silver.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112
Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.