Lahan Depan PKOR Sengketa, PT Way Halim Permai Klaim Lahan 7,1 Ha Miliknya

Bandarlampung, Warta9.com – Lahan depan PKOR Way Halim rupanya masih sengketa. PT Way Halim Permai mengklaim miliknya dan mengadukan Afferi yang mengklaim lahan seluas sekitar 7,1 hektar yang dijadikan tempat penampungan sementara pedagang PKOR.

Lahan tersebut sekarang sebagian ditempati oleh Yansori atas nama (Afferi) bersama pedagang PKOR, namun sesuai dengan surat keputuan MA Nomor 174 K/Pdt/2019 menyatakan untuk mengosongkan siapa saja yang menduduki tanah termasuk Penggugat (Afferi). Dimana sesuai dengan putusan tersebut, Afferi, Yansori, dkk, bersama pedagang PKOR lainnya haruslah Keluar dari lahan tersebut.

Direktur PT Way Halim Permai Tommy Soekiato Sanjoto mengatakan permasalahan ini bermula dari mantan pegawainya yang berusaha mengusai lahan yang merupakan lahan miliknya. “Namanya Aferri, berusaha menguasai tanah (lahan Sebelah PKOR) ini, dan melakukan gugatan,” ungkapnya, Kamis 19 September 2019.

Lanjutnya, hasil gugatan tersebut sesuai dalam putusan kasasi MA bahwa sita eksekusi sah namun sita eksekusi tersebut sudah dicabut oleh Pengadilan Negri Tanjung Karang. “Tuntutan Afferi Untuk memiliki lahan tersebut ditolak berdasarkan putusan PN, PT, dan MA, namun Afferi mengaku-ngaku, menafsirkan, dan memberitakan bahwa tanah seluas 7,1 hektar tersebut miliknya,” serunya.

Pertimbangan dari putusan menyatakan bahwa ini bukanlah sengketa atas tanah, melainkan sengketa atas kewajiban pembayaran uang sebesar 187 juta (mengenai Perselisihan Hubungan Industrial, PHI) yang sudah dititipkan oleh PT Way Halim Permai kepada Pengadilan Negeri.

Faktanya lahan tersebut tidaklah sengketa dan PT Way Halim Permai adalah pemilik yang Sah. Akan tetapi Afferi memaksakan dan membohongi publik bahwa lahan tersebut menjadi miliknya dan bahkan menyewa-nyewa kan kepada pedagang PKOR yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Dari awal guggatan sampai akhir guggatan kepemilikan lahan tersebut adalah miliknya PT Way Halim Permai. Selanjutnya, PT Way Halim Permai lah yang membayar kewajiban PBB atas lahan tersebut secara rutin.

Kemauan dari PT Way Halim Permai adalah Untuk dalam waktu yang dekat membangun atas lahan tersebut menjadi kawasan bisnis terpadu dan “Integrated Development” bersama PKOR. Dimana ketika pembangunan di realisasikan akan berdampak kepada penyerapan tenaga kerja, pembukaan lapangan kerja baru bagi masyarakat Bandar Lampung, dan berkeraknya roda perekonomian di Kota Bandar Lampung. PT Way Halim Permai juga berharap untuk dukungan baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Atas perihal ini dengan diganggunya ada pedagang PKOR yang menduduki disekitarnya dan sebagaian di dalam, bersama dengan pelarangan pemasangan plang kami oleh Afferi, Yansori dkk. Saya laporkan ke polisi. Kami meminta polisi agar menindaklanjuti agar jelas,” tandasnya.

Adapun berkas laporan tersebut tertuang dalam nomor polisi LP/B-1/3483/VIII/2019/SPKT/Resta Balam.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi pun tak menampik adanya laporan tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan. “Masih lidik,” ungkapnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.