Langgar PKPU, Bawaslu Bandarlampung Peringati Paslon Yusuf Kohar-Tulus dan Eva-Deddy

Candrawansyah, Ketua Bawaslu Bandarlampung.

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu), telah memberi peringatan kepada dua pasangan calon Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan Eva Dwiana-Deddy Amrullah.

Peringatan kedua paslon itu disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah, Senin (29/9/2020).

Candrawansyah mengatakan, dua paslon walikota nomor. 2 dan Nomor. 3 itu, karena telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

“Kami sudah mempunyai bukti kedua paslon itu melanggar PKPU nomor. 13 tahun 2020. Atas pelanggaran tersebut Bawaslu sudah menegur paslon tersebut secara tertulis,” ujar Candrawansyah.

Pelanggaran yang dilakukan paslon No.2 dan No. 3 tersebut saat kampanye di wilayah Tanjungsenang dan Telukbetung Utara. Atas pelanggaran PKPU tersebut saat ini baru dikenai sanksi administrasi. Tapi kalau sanksi administrasi masih diabaikan maka ada sanksi yang lebih tegas.

Untuk itu, Ketua Bawaslu menghimbau kepada seluruh calon walikota untuk mematuhi aturan kampanye. Bawaslu akan terus melakukan pemantauan kepada semua calon pada kegiatan kampanye. Bawaslu Bandarlampung sebelumnya sudah menyampaikan surat kepada semua paslon agar mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye di musim pandemi Covid-19. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.