LHP BPK Tahun 2022 Tentang BPHTB, Mantan Kepala Bapenda Lampung Utara ‘Buang Badan’

Kotabumi, Warta9.com – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara, Mikael Saragih, terkesan ‘buang badan’ mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 yang menyatakan Bapenda tidak optimal dalam mengawasi pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dimana dalam LHP tersebut menyatakan potensi pendapatan yang tidak dioptimalkan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Saragih berdalih adanya perbedaan penggunaan dasar hukum antara BPK dan pihaknya mengenai BPHTP.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pihaknya dalam penetapan BPHTB menggunakan Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Sedangkan BPK menggunakan Undang-Undang nomor 01 Tahun 2022.

“Yang sudah dilaksanakan itu (BPHTB) sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,” kata Mikael Saragih, Rabu (8/11/2023).

Dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2009 itu, lanjut Saragih, tidak ada diatur mengenai pajak progresif bagi para wajib pajak yang memperoleh hak kedua atau lebih atas tanah dan bangunan. Namun, ternyata dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, hak kedua dan seterusnya diatur.

“Dalam aturan yang kami gunakan itu belum diatur soal pajak progresif. Sementara BPK menggunakan UU nomor 01 tahun 2022. Inilah yang menyebabkan adanya potensi ratusan juta pendapatan daerah dari BPHTB yang tidak dapat diperoleh,” kilahnya.

Saragih lagi lagi berdalih jika penggunaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dipilih karena turunan dari aturan terbaru tersebut belum terbit. Selain itu, berdasarkan pengetahuannya, pihaknya masih memiliki waktu dua tahun untuk tetap menggunakan aturan lama sepanjang aturan turunan itu belum ada.

“Ketentuannya , sampai dengan dua tahun setelah terbit UU terbaru masih bisa gunakan aturan lama sepanjang aturan turunannya belum ada,” kata dia.

Saragih mengaku, tidak begitu hafal berapa banyak wajib pajak yang tersangkut dalam urusan BPHTB tahun 2022, meskipun dirinya mengetahui BPHTB yang dianggap BPK tidak dapat dimaksimalkan mencapai Rp800-an juta.

“Waduh, enggak hafal saya,” tutup Saragih yang kini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Lampung Utara tersebut. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.