Lurah Sukamenanti Kedaton Larang Pedagang Gorengan Berjualan di Jalan Panglima Polim

Pedagang gorengan di Jalan Panglima Polim yang dilarang oleh Lurah Sukamenanti. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.comLurah Sukamenanti Kecamatan Kedaton, Bandarlampung melakukan tindakan diskriminasi dengan melarang pedagang kaki lima yang telah berdagang sekitar 10 tahun di Jalan Panglima Polim Sukamenanti Kedaton.

Pedagang yang dilarang hanyalah pedagang kecil gorengan dan kebab saja sedangkan seratusan pedagang lainnya tidak dilarang oleh pihak Kelurahan.

Anehnya puluhan pedagang lainnya di sepanjang Jl Panglima Polim sampai dengan Simpang Tiga Menuju Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Segala Mider, Tanjung Karang Barat bahkan sampai ke Jl Onta, Sukamenanti para pedagang lainnya dibiarkan saja tanpa dipaksa untuk membuat pernyataan untuk tidak berdagang.

Tindakan diskriminasi Lurah Sukamenanti, Kedaton itu dilakukan dengan cara menyuruh pedagang kebab atas nama Farid menandatangani surat pernyataan yang sudah dikonsep oleh pihak lurah untuk ditandatangani.

Dalam berita acara tanggal 24 Juli 2023 yang tertempel di tembok lahan yang dilarang berdagang di tanda tangani oleh Jafril selaku Lurah Sukamenanti, Kedaton.

Menyatakan ditandatangani Subagyo dan bapak Farid pemilik Kebab. Saksi saksi adalah Babinkamtibmas, Kepala Lingkungan 11, Ketua RT 03.

Tertulis dihadiri oleh Panit 11 Intel Polsek Kedaton, Babinkamtibmas Sukamenanti, Kepala Lingkungan 11 dan ketua RT 023, Subagyo dan Farid Pedagang Kebab.

Maya selaku pemilik warung gorengan yang telah sekitar hampir sepuluh tahun berdagang dilokasi itu menyesalkan tindakan Lurah Sukamenanti Jafril.

“Saya berdagang sudah hampir 10 tahun disitu tidak ada yang melarang namun lurah malah menyuruh berhenti berdagang. Ini sangat tidak adil pak. Saya hanya berdagang mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup bukan untuk kekayaan. Kok teganya pak lurah melarang saya berdagang disini. Sementara puluhan pedagang lainnya tidak dilakukan pelarangan oleh pak Lurah,” ujar Maya.

Pedagang gorengan itu akan tetap berdagang karena kalau tidak berdagang dirinya bakal kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. “Kalau pak Lurah melarang kami saya minta Lurah Sukamenanti Jafril menanggung biaya hidup makan kami sehari hari kami’ tegas Maya pedagang gorengan. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.