MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK tak Gentar Usut BLBI

Syafruddin Temenggung baju putih berkopeyah hitam saat keluar dari penjara KPK. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Syafruddin Temenggung, Selasa (9/7/2019) malam, bebas keluar dari penjara.

Dalam pernyataan resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan MA. Namun, KPK menyatakan tidak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), khususnya untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, Syafruddin Temenggung dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain masa penahanannya berakhir pada hari ini, Mahkamah Agung telah memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin dan memerintahkan agar terdakwa perkara dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) itu dikeluarkan dari tahanannya.

Mengenakan baju koko putih dan kopiah hitam, Syafruddin keluar dari Rutan KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Syafruddin ditemani sejumlah penasihat hukum. Kepada awak media, ia mengaku bersyukur atas kebebasannya. Ia bahkan mengaku sudah tak sabar untuk kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya. “Saya sudah kangen keluarga,” kata Syafruddin. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.