MA Kabulkan Gugatan Paslon Eva-Deddy, MA Juga Perintahkan KPU Bandarlampung Mencabut Keputusan Diskualifikasi

Jakarta, Warta9.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan calon walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

“Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan, Rabu (27/1/2021), yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. Supandi, SH, MHum, anggota Is Sudaryono’ SH, MH.

Pada sidang yang digelar pada Jumat (22/1/2021) lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting. Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.

Menerima permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MA, Rabu (27/1/2021).

MA dalam amar putusannya memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut. Tak hanya itu, KPU Bandarlampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana – Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.