Mabuk Vigour Dicampur Duren, Warga Padangcermin Rampas Mobil

Bandarlampung, Warta9.com – Terpengaruh minuman keras (miras), Andi Surawan, seorang penjual durian membegal sebuah mobil Honda Brio warna merah dengan sebilah pisau. Tersangka sedang mabuk vigour dicampur duren, sehingga nekat nodong grap yang dikemudikan wanita.

Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Teluk Betung Utara (TBU) Kompol Lumban Gaol, dalam eksposenya, Selasa (22/1/2019). Ia menjelaskan, bahwa mendapatkan laporan dari korban Supianah atas pembegalan mobil miliknya.

“Jadi berdasarkan laporan dari korban, pada Selasa, 15 Januari 2019, sekitar pukul 20.00 WIB saat itu dia (korban) sedang ngegrab mobil. Ketika sedang berhenti tiba-tiba ada orang yang menggedor kaca mobilnya dan mengancam dengan pisau,” ujar Kapolsek.

Karena merasa takut, korban melarikan diri melalui pintu sebelah kiri dan berteriak minta tolong namun tidak ada yang menolong.

Lalu pelaku yang dikatahui hanya seorang diri itu langsung membawa mobil korbannya dan meninggalkan motor miliknya di lokasi pembegalan tersebut. “Akibatnya, korban mengalami kerugian atas kehilangan mobil miliknya yakni, Honda berikut dengan STNK yang tertinggal di dalam mobil,” jelasnya.

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek TBU langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku beserta mobil milik korban.

“Kemudian kita tangkap pelaku saat sedang membawa mobilnya di Pesawaran. Waktu mau ditangkap pelaku kabur bawa mobil tersebut, terjadilah kejar-kejaran. Ketika sudah ditangkap dia (pelaku) mengaku kalau mobil itu punya rekannya,” beber dia.

Atas penangkapan tersebut, Tim Opsnal mengamankan tersangka Andi Surawan (25) warga Desa Pasar Umbul Kluwi, Kecamatan Way Ratai Padang Cermin, Pesawaran.

Dalam hal ini ada beberapa barang bukti yang disita yakni, 1 unit mobil Honda Brio warna merah Brio BE 2865 YY, 1 unit Honda Revo warna biru BE 8222 RK dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dirinya biasa berjualan durian di wilayah Antasari. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena ingin mempunyai mobil baru. Perlakuannya itu juga karena terpengaruh minuman keras. “Saya jualan duren, saya pengen punya mobil makannya saya kaya gini. Iya saya mabuk vigur di campur duren. Waktu nodong pake pisau duren,” ujar tersangka.

Atas perbuatannya tersangka diganjar atas Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diancam penjara maksimal 15 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.