Gara-gara Main PS Ribut, Pemuda Tanggung Masuk Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Berseteru dengan korbannya saat bermain play station (PS), kedua pemuda tanggung masih di bawah umur menyerang rekannya dengan menggunakan sebuah kunci ring berukuran 19. Kini keduanya mendekam di tahanan.

Kedua pelaku tersebut yakni, Holis (18) warga Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS) bersama rekannya Roy (15), warga Jalan Merpati, Gang Garuda, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT).

Dalam eksposenya, Kapolsek Teluk Betung Utara (TBU) Kompol Lumban Gaol mengatakan, telah mendapat laporan pada Rabu, 9 Januari 2019 tentang terjadinya pengeroyokan di wilayahnya.

“Pada Rabu lalu sekira pukul 20.00 WIB, kita mendapat laporan terkait pengeroyokan,” ujar Kapolsek saat memimpin ekspose pada, Selasa (22/1/2019) di Mapolsek setempat.

Kronologis kejadian, saat itu kakak korban Doni ditelpon oleh tetangganya bernama Toing Saputra untuk meminta datang ke tempat parkir karena adiknya yang bernama Fahrian Hanif dikeroyok oleh beberapa orang.

“Saat kakaknya datang ke lokasi, adiknya (korban) sudah tidak ada. Katanya warga sudah dibawa ke rumah sakit Bumi Waras, namun ketika sampai di lokasi adiknya sedang berada di ruang UGD dalam keadaan luka sobek di kepala,” jelasnya.

Dengan laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek TBU langsung melakukan penyelidikan dan ditangkaplah kedua pelaku tersebut sebagai pelaku utama pengeroyokan.

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 1 buah kunci ring motor berukuran 19 dan 1 buah baju warna hitam milik korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka Holis, bahwa dirinya melakukan ini karena membela temannya atas keributan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara (TBU) tepatnya di depan Karaoke Happy Poly.

“Karena main PS jadi ribut, dia yang mukul saya duluan, lalu kami bales dan dia pecah kepalanya. Yang mecahin kepalanya itu bukan saya, tapi kawan mukul pakai kunci motor. Saya mukul pake kunci ring itu, kuncinya saya bawa dari rumah,” jelas tersangka. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.