Made Bagiasa Nilai Peryataan Ketua Fraksi Demokrat Soal Interpelasi Penanganan COVID-19 di Lampung Kurang Tepat

I Made Bagiasa, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung.

Bandarlampung, Warta9.com – Peryataan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Hanifal yang menyebutkan, dengan kondisi penanganan pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung kurang baik karena minimnya vaksinasi dan kematian tinggi terbuka peluang bagi anggota DPRD menggunakan hak interpelasi, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung Drs. I Made Bagiasa, Sabtu (14/8/2021).

Made menilai apa yang disampaikan Hanifal kurang mendasar dan kurang tepat. Karena itu, ia menyesalkan pernyataan Ketua Fraksi Demokrat di salah satu media online terkait wacana interpelasi. Tapi Made menilai apa yang disampaikan itu baru wacana dan ia yakin para anggota DPRD Lampung sangat memahami kondisi yang ada.

Apalagi soal kematian akibat terpapar Covid-19, Made menilai bahwa meninggal karena Covid merupakan lantaran. Karena semua agama meyakini bahwa kematian itu merupakan takdir Yang Maha Kuasa.

Kemudian soal dosis vaksinasi yang rendah untuk Provinsi Lampung, Made Bagiasa juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung ini mengatakan, bahwa pengadaan dosis vaksin merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa keterlibatan Pemda dalam distribusi vaksin. Kemudian disebutkan, bahwa penyediaan obat vaksin dan alat kesehatan dan suplemen kesehatan merupakan Program Nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. “Sementara dukungan pemerintah daerah mensukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta operasionalisasi di lapangan,” ujar Made.

Soal program vaksinasi lanjut Made, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), juga mengatur kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Made menerangkan, dalam Permenkes Nomor 10/2021 BAB IV Distribusi Vaksin Covid-19, peralatan pendukung dan Logistik. Pasal 17 ayat (7) menyebutkan, Dalam hal terjadi kekosongan atau kekurangan ketersediaan Vaksin COVID-19 di satu daerah maka Menteri dapat melakukan relokasi Vaksin COVID-19 dari daerah lain. Kemudian Menteri dalam melakukan relokasi Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggungjawab untuk mendistribusikan Vaksin COVID-19 ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19 di wilayahnya. “Jadi, dari peraturan yang ada dan apa yang kami ketahui, kewenangan pengadaan vaksin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kami juga mengetahui Pak Gubernur juga sudah berjuang untuk mendapatkan dosis vaksin. Tapi semua yang menetukan pemerintah pusat,” ujar Made.

Selama pandemi Covid-19, lanjut Made bahwa Gubernur Lampung bersama bupati/walikota dan TNI/Polri sudah berusaha secara maksimal untuk melakukan pencehagan penularan COVID-19 di Provinsi Lampung. Termasuk peran anggota DPRD Lampung, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kalangan pendidikan dan sejumlah pengusaha serta sejumlah kalangan turut serta dalam pencegahan penularan COVID-19.

“Kita juga berharap usaha yang sedang dilakukan Gubernur Lampung Bapak Arinal Djunaidi melakukan pendekatan dengan Pak Menko Perekonomian RI untuk membantu Lampung 1,5 juta dosis vaksin dapat terwujud dengan segera,” ujar Made. (W9-jam)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.