Mahasiswa Universitas Teknokrat Dapat Pendidikan Politik dari Anggota DPRD Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Kehadiran mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia ke DPRD Lampung dengan mengikuti kuliah umum mendapat apresiasi dari Ketua dan anggota dewan.

Selain mendapat materi kuliah umum dari Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, Rabu (24/7/2019), mahasiswa Teknokrat juga mendapat pendidikan politik dan wawasan dari sejumlah anggota DPRD Lampung.

Ketua DPRD Lamoung Dedi Afrizal mendorong mahasiswa untuk mencari solusi bukan menawarkan masalah terhadap berbagai hal terkait pembangunan. Sehingga mahasiswa bukan pencari masalah tapi pemberi masalah.

Dedi Afrizal memaparkan tugas dan fungsi DPRD kepada 70 mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Senat Mahasiswa (SEMA), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres).

Dedi menjelaskan, bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, Anggaran (Budgeting) dan Pengawasan. Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Tugas Anggaran, Kewenangan dalam hal Anggaran Pendapatan Daerah (APBD). Lalu Pengawasan, dimana anggota Dewan mempunyai tugas dan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Tugas dan wewenang DPRD yaitu, membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Di tingkat Provinsi DPRD bersama eksekutif Gubernur membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

DPRD Provinsi juga bertugas mengusulkan pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.

Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Sedangkan untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Dewan juga bisa memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan APBD, Dewan meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata Dedi Afrizal, DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota DPRD ikut memberi tanggapan memberi wawasan politik kepada mahasiswa. Hidir Ibrahim Fraksi PKB mengatakan, bahwa aktivis itu yang penting tujuan tercapai. Aktivis jangan nanya soal mekanisme dan cara tapi bagaimana aktivis bisa menyampaikan aspirasi dan tujuan.

Sementara itu, anggota Fraksi PAN H. Abdullah Fadri Auly mengatakan, bahwa mahasiswa harus banyak tau tentang tugas dan fungsinya. Mahasiswa kaum intelektual maka harus banyak tau. DPRD itu tidak ada duitnya. Yang punya anggaran itu eksekutif.

Abdullah Fadri juga mengatakan bahwa mahasiswa harus tau soal Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini APBD Provinsi Lampung TA 2019 sebesar Rp7,7 Triliun. Anggaran tersebut uangnya belum ada, baru rencana. Mahasiswa juga harus peka dengan kondisi masyarakat

Anggota Dewan lainnya, Abdul
Haris mengapresiasi pihak Universitas Teknokrat yang membawa mahasiswa belajar politik ke DPRD Lampung. Sehingga nanti mahasiswa, mempunyai pandangan dan wawasan kedepan.

Yanuar Irawan, anggota Fraksi PDIP memberi tantangan kepada mahasiswa Teknokrat membuat kajian untuk kemajuan pariwisata Pesisir Barat.

Fauzan Sibron anggota Fraksi Nasdem mengatakan, bahwa sekarang zaman teknologi. Tapi, yang dihadapi bangsa ini masih terjadi kendala panjangnya birokrasi. Jadi masalah yang dihadapi bangsa ini adalah panjangnya birokrasi. Mahasiswa juga harus mengikuti pengembangan zaman dan teknologi. Mahasiswa harus kreatif menjadi entreprenuer muda. Sebab, saat ini pengangguran yang banyak dialami lulusan sarjana. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.