Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Dihukum 4 Tahun Penjara, Wajib Ganti Rp17,140 M

Sidang putusan terdakwa Mustafa di PN Tanjungkarang digelar secara virtual. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Fee proyek Dinas Bina Marga mantan Bupati Lampung Tenngah Dr. Ir. Mustafa, divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Tanjungkarang Efiyanto, SH, selama 4 tahun penjara, Senin (5/6/2021). Vonis hukuman bagi Mustafa untuk kedua kali, sebelumnya telah menjalani hukuman kasus korupsi.

Dalam vonis itu, majelis hakim menilai terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah tentang UU no 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUH pidana pasal 64 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama. Serta melakukan Tipikor bersama sama dan diancam pidana pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor perubahan UU no 31 tahun 1999 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

“Juga diancam pidana dalam pasal 12 B UU RI no 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Terdakwa Mustafa

Selain hukum penjara selama 4 tahun Mustafa juga diwajib kan membayar pidana denda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan penjara. “Kemudian terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp17, 140.miliar. Dan apabila dalam satu bulan terdakwa tak bisa membayar maka harta bendanya pun disita. Apabila hartanya tidak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Efiyanto.

Selain itu, Mustafa juga dicabut hak politik selama 2 tahun. “Seusai dirinya menjalani dan menyelesaikan pidana badan (pokok),” ungkap dia.

Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa M. Yunus menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho.

Vonis Majlis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho yang menuntut nya selama 5 tahun penjara Dan uang pengganti sebesar Rp24 miliar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.