Menipu Calon Pembeli Rumah Bersubsidi, Ahri Budiono Dituntut Tiga Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yanti Agustini, SH, menuntut terdakwa Ahri Budiono (34), dengan kurungan penjara selama tiga tahun. Terdakwa dituntut atas perkara dugaan penipuan pembelian rumah bersubsidi.

“Menuntut agar terdakwa dihukum selama tiga tahun kurungan penjara,” katanya dalam persidangan secara daring di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (10/7/2020).

Dia melanjutkan warga Sukarame, Bandarlampung tersebut didakwa dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan sebanyak 18 konsumen sebesar Rp943 juta. “Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan bekum pernah dilakukan penahanan,” kata dia.

Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2017 dan 2019. Saat itu terdakwa membeli tanah seluas 1.999 meter di Pulau Singkep, Sukabumi, Bandarlampung dengan harga Rp698 juta dengan pembayaran dicicil. Selanjutnya di atas tanah tersebut terdakwa akan membangun rumah subsidi bernama Rupi Perdana Residen.

Kemudian terdakwa melakukan promosi dan melalui saksi telah mendapatkan enam konsumen dan melalui terdakwa mendapatkan 12 konsumen. “Terdakwa meminta kepada konsumen agar membayar uang muka sebesar Rp35 juta dengan perjanjian setelah akad akan mendapatkan bangunan runah tersebut,” kata jaksa.

Namun setelah akad, para konsumen tidak juga mendapatkan bangunan tersebut. Para konsumen mendatangi salah satu bank untuk menanyakan terkait akad tersebut dan pihak bank mengatakan bahwa terdakwa tidak ada kerja sama dengan pihak bank. “Pihak bank mengatakan tidak ada kerja sama. Akibat perbuatan itu, terdakwa telah merugikan konsumen senilai Rp943 juta,” katanya lagi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.