Menteri Agama Perpanjang Jabatan Prof. Mukri sebagai Rektor UIN Raden Intan

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Moh Mukri, M.Ag (kanan), saat menerima penghargaan ADIKTIS yang diserahkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, memperpanjang jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) Prof. Dr. H. Moh Mukri, MAg. Perpanjangan jabatan Prof Mukri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor. 026482/B.II/3/2021, tertanggal 26 Juli 2021 ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil.

Alasan Menag memperpanjang jabatan Rektor UIN Raden Intan, karena Prof. Mukri dinilai cakap dan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatan tugas tambahan sebagai Rektor UIN Raden Intan sampai ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru.

Oleh karena itu, Menag memutuskan memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Moh Mukri, MAg, pembina utama profesor sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung. Keputusan Menag ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilantiknya Rektor definitif.

Terkait perpanjangan masa jabatan Rektor UIN Raden Intan Prof. Moh Mukri, Sekretaris Panitia Penjaringan Rektor UIN Raden Intan Lampung Dr. H. Abdurrahman, MAg, saat dimintai keterangannya, Kamis (29/7/2021), membenarkan. “Benar, Pak Menteri Agama telah menerbitkan surat perpanjangan jabatan Pak Rektor Prof. Mukri sampai dilantiknya rektor definitif. Karena masa tugas Prof Mukri berakhir pada 28 Juli 2021,” ujar Abdurrahman juga Kepala Biro Umum, Perencanaan, Kuangan dan Kepegawaian UIN Raden Intan ini.

Perpanjangan jabatan Rektor UIN Raden Intan tentu mengejutkan banyak sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung. Sebab, sejumlah rektor UIN di Indonesia periode 2021-2025 sudah ditetapak seperti Rektor UIN Banten, UIN Mataram, UIN Malang dan UIN Padang.

Ketua Panitia Penjaringan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Asriani mengatakan 10 nama calon Rektor UIN Raden Intan telah dikirimkan ke Menteri Agama pada Senin(14/6/2021).

Asriani mengatakan, 10 nama calon rektor ke Menag setelah dilakukan pemberian pertimbangan kualitatif oleh Senat dan telah diserahkan ke Rektor yang kemudian akan diajukan kepada Menag.

Baik Abdurrahman maupun Asriani mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agama proses untuk menentukan rektor merupakan kewenanga dari Kementerian. Dan di Kementerian dibentuk tim Komite Seleksi (Komsel) yang terdiri dari berbagai unsur di dalamnya, bukan hanya Kementerian tetapi ada juga dari Akademisi dan Ulama dan pejabat. Ke sepuluh calon rektor telah mengikuti semua tahapan termasuk fit and proper test di Kemenag.

10 nama calon Rektor UIN RIL yakni :
1. Prof. H. Wan Jamaluddin, Ph.D, S.Ag.,M.Ag
2. Prof. Dr. Ida Umami, M.Pd,
3. Prof. Dr. H. Deden Makbuloh, S.Ag.,M.Ag
4. Prof. Dr. Hj. Nirva Diana, M.Pd
5. Prof. Dr. H. Syaiful Anwar, M.Pd
6. Prof. Dr. Agus Pahrudin, M.Pd
7. Prof. Dr. Tulus Suryanto, S.E,MM
8. Prof. Dr. H. Syaripudin, M.Ag
9. Prof. Dr. Alamsyah, S.Ag, M.Ag
10. Prof. Dr. Hj. Siti Patimah, S.Ag, M.Pd. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.