Miliki Sabu 7 Kg, Dua Warga Panjang Bandarlampung Dituntut 20 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Deto Apriadi (35) dan Aliyus (37), warga Panjang Bandarlamoung, terdakwa narkoba, dituntut Jaksa Penunutut Umum Alfriadi Efendy, SH, selama 20 tahun penjara, dalam sidang lanjutan, di PN Tanjungkarang, Rabu (4/4/2018).

Menurut JPU Alfriadi, keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai sidang, Yuli, istri Deto bersama anak balitanya menjerit histeris. Dia memprotes tuntutan 20 tahun pada suami karena tidak adil.

“Sami saya kan cuma supir terima upah dan dia tidak tahu barang yang dibawanya itu sabu, kenapa dituntut sama dengan yang punya 20 tahun juga. Bagaimana saya harus menghidupi anak saya yang tiga orang ini, saya mohon pada Pak Hakim untuk mberikan hukuman seringan ringannya pada suami saya,” ucap Yuli.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, berawal pada Senin, 14 Agustus 2017, sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa Aliyus dihubungi Roni melaui sambungan telepon untuk mencarikan mobil rental kemudian menuju Palembang untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan mobil, terdakwa Aliyus menemui Roni (dakwaan terpisah) di wilayah Katibung, Lampung Selatan, untuk mengambil uang jalan Rp3 juta beserta nomor perdana. “Setelah itu terdakwa menemui terdakwa Deto di depan PT Hajung, yang sebelumnya memang sudah lebih dahulu dihubungi. Kemudian keduanya menuju Palembang,” kata Jaksa.

Di tengah perjalanan, Aliyus dihubungi melaui ponsel. Dalam percakapan itu terdakwa diarahkan jika tiba di Palembang berhenti di Masjid Agung, kemudian terdakwa Aliyus harus datang sendiri menemui orang tersebut.

“Pada Jam 2 dini hari kedua terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati. Terdakwa Aliyus kemudian menyuruh terdakwa Deto menunggu di belakang Masjid Agung, tepatnya di Rumah Makan Palapa, Palembang. Selanjutnya Aliyus menemui orang yang menghubunginya kemudian mengambil tujuh bungkusan plastik aluminium berisikan narkotika,” kata Jaksa.

Kemudian keduanya kembali bertemu dan langsung pulang ke Lampung. Barang tersebut kemudian dipisahkan terdakwa Aliyus dengan 5 paket diletakkan di bawah jok samping kemudi dan dua lainnya diletakkan di bawah jok kemudi. Pada saat melintas Kabupaten Tulangbawang, anggota polisi yang telah mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Palembang melakukan pengintaian dan berhasil memberhentikan mobil Avanza warna hitam BE-2591-YF. “Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 7.068,57 gram,” katanya.

Dalam pemeriksaan berita acara laboratoris Nomor 365AH/VIII/2017/BALAI LAB Narkoba pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 membenarkan barang bukti seberat 7.068,57 gram tersebut mengandung metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Debi Okta Rian, mengatakan Deto merupakan sopir tembak sekaligus tukang parkir yang hanya diajak Aliyus menjemput barang tersebut.

Terdakwa Deto juga tidak mengetahui jika barang yang dibawa Aliyus adalah narkotika. Debi juga mengungkapkan pada saat penangkapan keduanya tidak melarikan diri. Kedua terdakwa ditembak saat tiba di Bandarlampung. “Pas sampai di SPBU Panjang, terdakwa dipindahkan ke mobil lain. Waktu itu terdakwa ditutup matanya dan ditembak tiga kali. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.