Nasrullah Yusuf Setuju Permendikbudristek No.53, Universitas Teknokrat Persiapkan Pemilihan Tugas Akhir Ekuivalen Setara dengan Skripsi

 

Rektor UTI HM. Nasrullah Yusuf.

Bandarlampung, Warta9.comRektor Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Dr. HM. Nasrullah Yusuf, SE, MBA, merespon positif terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia Nadiem Makarim Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

“Kami sangat setuju dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor : 53/2023 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi diantaranya penghapusan skripsi dengan tugas akhir mahasiswa. Karena selama ini sudah ada perguruan tinggi negeri yang melakukan itu, termasuk Universitas Teknokrat tidak mewajibkan skripsi bagi mahasiswa yang telah berhasil melakukan inovasi,” ujar Nasrullah Yusuf, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (1/9/2023).

Diketahui, Permendikbudristek No.53/2023 yaitu kebijakan Pengganti Skripsi untuk Mahasiswa S1 (Sarjana)
Menurut Pasal 18 Ayat 9 pemberian tugas akhir kepada mahasiswa sarjana tidak hanya dalam bentuk skripsi, tetapi juga prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Terkut Permendikbudristek No. 53/2023, Universitas Teknokrat Indonesia telah mempersiapkan pemilihan bentuk tugas akhir yang ekuivalen atau setara dengan skripsi berbentuk: Proyek (Capstone) yakni bentuk tugas akhir di mana mahasiswa baik secara individu/berkelompok mendesain dan merancang teknologi tepat guna yang dapat diterapkan dalam masyarakat.

Seperti, Entrepreneur memberikan kesempatan mahasiswa untuk membangun usaha rintisan (UMKM/Startup) secara berkelompok sebagai pengganti tugas akhir;

Publikasi Ilmiah merupakan bentuk penugasn penulisan artikel ilmiah pada jurnal bereputasi internasional (Scopus/Web of Sciences) atau Nasional (Sinta 1-4).

Publikasi Buku yakni bentuk penugasan yang diberikan kepada mahasiswa baik secara individu/berkelompok untuk menulis buku teks, buku ajar, buku monograf atau book chapter yang Ber-ISSN

Perubahan Beban Studi Sistem Kredit Semester (SKS) Menurut Pasal 15 Ayat 6: beban studi 1 SKS setara dengan 45 Jam kegiatan pembelajaran selama 1 semester.

Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang menentukan beban 1 SKS lebih terstrukur dalam bentuk 50 menit tatap muka, 60 menit tugas terbimbing, dan 60 tugas mandiri. Kebijakan baru ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk lebih fleksibel dalam rangka menyelenggarakan proses perkuliahaan yang saat ini tidak hanya mengakomodasi kegiatan di kelas saja (teori & praktikum) tetapi bentuk kegiatan pembelajaran di luar kelas seperti magang, studi independent, riset, KKN tematik, pengabdian kepada masyarakat, dan entrepreneur.

Universitas Teknokrat Indonesia telah menerapkan bentuk/kegiatan pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas untuk mendukung kompetensi mahasiswa berbentuk Enrichment Track yang dapat dikonversi menjadi SKS nantinya. Kegiatan tersebut di antaranya: Entrepreneurship (Wirausaha), Internship (Magang), Student Activities (UKM, BEM, HIMA), Research & Innovation (Penelitian), Community Development (PKM), Champion Achievement (Prestasi Kejuaraan/Kompetisi Mahasiswa), Student Grants (Hibah Mahasiswa), Student Exchange (Pertukaran Mahasiswa), Micro Credential, Workshop and Seminar (Seminar, Pelatihan, Workshop) dan Student Committee (Kepanitiaan Mahasiswa).

Kemudian kebijakan bentuk penilaian bisa dalam bentuk Indeks Prestasi maupun Keterangan Lulus atau tidak Lulus. Menurut Pasal 28 Ayat 1: Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam:
a. indeks prestasi nilai; atau
b. keterangan lulus atau tidak lulus.

Pasal ini memberikan pilihan pada perguruan tinggi untuk mengatur bentuk penilaian hasil belajar mahasiswa ke dalam nilai indeks prestasi A, B, C, D, dan E, maupun bentuk Pass and Fail. Universitas Teknokrat Indonesia tetap menerapkan penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk Indeks Prestasi mengingat kebutuhan lulusan saat ini menghendaki adanya system transkrip nilai dengan indeks prestasi penilaian huruf Mutu A, B, C, D, dan E. Sehingga nantinya transkrip lulusan ini masih bisa diakui di Perguruan tinggi luar negeri yang menganut model penilaian demikian seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang ketika para lulusan ingin melanjutkan studi.

Selain itu, kebutuhan penyedia lapangan kerja juga masih mempertimbangkan transkrip nilai sebagai syarat masuk kerja. Sehingga bentuk penilaian indeks prestasi huruf mutu, A, B, C, D, dan E mungkin masih banyak dipergunakan oleh perguruan tinggi.

UTI Telah Melakukan Keringanan Tanpa Skripsi
Nasrullah Yusuf menyampaikan banyak prestasi mahasiswa UTI baik individu maupun kelompok yang bobot nilainya melebihi skripsi. “Seperti, inovasi mahasiswa tenaga listrik dengan solar system atau tenaga matahari dan karya-karya lainnya juga ada melebihi dari skripsi. Bila mahasiswa telah menciptakan sesuatu maka dia tidak perlu skripsi lagi hanya dia membuat laporan berjalannya produk ini yang dia ciptakan,” ujar Nasrullah Yusuf, didampingi Wakil Rektor I Achmad Yudi Wahyudin, S.Pd, M.Pd dan Dekan FTIK Dr. si Dedi Darwis, S.Kom., M.Kom.

Jadi lanjut Nasrullah, UTI sudah lebih dulu melakukan keringanan tanpa skripsi bagi mahasiswa. “Artinya, apakah ini bentuk perpaduan antara penguasa akademik atau keilmuan. Tapi, sebenarnya ini adalah penerapan apa yang diperoleh di mata kuliah dengan praktek lantas dia bisa menciptakan sesuatu sebagai project education,” ujar Nasrullah.

Oleh karena itu, Nasrullah setuju Permendikbudristek No.53, karena banyak mahasiswa UTI yang membuat projeck. Sebagai contoh ada mahasiswa juga membuat program online untuk bisnis digital.

Kemudian ada mahasiswa yang menciptakan kandang sapi unntuk pemeliharaan sapi. Kemudian internet of thing dan lain-lain. “Beberapa karya dan inovasi mahasiswa itu luar biasa. Nah itu kita tidak mewajibkan skripsi bagi mahasiswa dan itu sudah 5 tahun yang lalu,” ujar Nasrullah. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.